RADAR BOGOR – Kecanduan game online terlarang tak lagi bisa dianggap sekadar kebiasaan buruk. Kondisi itu disebut masuk kategori gangguan jiwa.
Kondisi itu terjadi lantaran bisa membuat penderitanya kehilangan kendali dan terus melakukannya meski sadar dengan dampak buruk yang ditimbulkan.
Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dr. Lahargo Kembaren, menjelaskan kecanduan judi atau pathological gambling merupakan bentuk adiksi perilaku.
Penderitanya mengalami dorongan kuat untuk terus berjudi dan kesulitan menghentikannya.
Bahkan, kondisi tersebut disebut memiliki tingkat keseriusan yang sama dengan kecanduan narkoba.
“Adiksi judi itu penyakit. Sama seriusnya dengan narkoba. Di otak, sirkuit sarafnya terganggu sehingga sangat sulit bagi penderita untuk berhenti,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Baca Juga: Pelajar Sukabumi Mengaku Bohongi Orang Tua Demi Ikut Demo ke Jakarta, Terjaring di Stasiun Bogor
Dampaknya pun tak hanya menguras kondisi finansial. Kecanduan game online terlarang dapat memicu gangguan mental emosional seperti depresi dan kecemasan, bahkan meningkatkan risiko percobaan bunuh diri.
Kondisi tersebut juga dapat merusak hubungan keluarga. Krisis kepercayaan hingga masalah ekonomi membuat rumah tangga penderita tak jarang berantakan.
“Banyak pasien datang dengan kondisi rumah tangga porak-poranda, pekerjaan hilang, aset habis. Game onlinet terlarang merusak bukan hanya dompet, tapi juga jiwa dan relasi sosial,” kata Lahargo.
Secara medis, adiksi game online terlarang berkaitan dengan terganggunya sistem otak yang mengatur kontrol diri, pengambilan keputusan, dan penilaian risiko.
Kondisi itu membuat penderita semakin sulit mengendalikan dorongan untuk kembali berjudi.
Akibatnya, penderita bisa terus mengambil risiko meski berulang kali mengalami kekalahan.
Pengalaman hampir menang juga dapat membuat seseorang semakin terdorong untuk kembali bermain.
Yang lebih mengkhawatirkan, kecanduan game online terlarang kini juga dapat menjerat anak dan remaja.
Pada usia tersebut, perkembangan otak masih berlangsung sehingga dampaknya berpotensi lebih serius.
“Jika kecanduan judi terjadi di masa remaja, risikonya adalah gangguan kepribadian dan kejiwaan berat di kemudian hari,” tegas Lahargo.
Baca Juga: Tornado Besar Melanda Prancis, 300 Rumah Warga Rusak Hingga Hancur
Menurutnya, penanganan kecanduan judi tidak cukup hanya mengandalkan niat untuk berhenti.
Penderita membutuhkan penanganan medis, psikoterapi hingga rehabilitasi sesuai dengan kondisi masing-masing.
Terapi seperti Cognitive Behavior Therapy dan Motivational Interviewing dapat membantu penderita mengenali pola pikir yang memicu perilaku berjudi sekaligus mengendalikan dorongan tersebut.
Dalam kondisi tertentu, pengobatan medis maupun terapi otak seperti Transcranial Magnetic Stimulation juga dapat diberikan.
Rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap, diperlukan pada kasus yang membutuhkan penanganan lebih intensif.
Lahargo menekankan, dukungan keluarga juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.
Penderita tidak seharusnya dikucilkan atau dihakimi, tetapi perlu didampingi agar dapat kembali menjalani fungsi kehidupan secara normal.
“Pasien butuh pengobatan, konseling, dan support system yang kuat. Jangan dihakimi, tapi dampingi. Negara juga harus hadir dengan aturan yang jelas untuk melindungi masyarakat dari darurat judi online ini,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin