RADAR BOGOR – Angkutan kota (angkot) yang masih berusia di bawah 20 tahun dan dinyatakan laik jalan bakal mendapat stiker khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Hal itu untuk membedakan dengan angkot tua yang masih beroperasi walau sudah ditertibkan.
Stiker tersebut menjadi penanda bagi angkot yang masih memenuhi batas usia teknis dan standar kelayakan untuk beroperasi. Pemasangan juga diharapkan memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap armada angkutan umum di Kota Bogor.
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan stiker akan dipasang pada seluruh angkot yang masih berada di bawah batas usia teknis. Warga yang ingin mengetahui informasi angkot bisa melakukan scan pada barcode yang tersedia.
“Bagi angkutan kota yang masih berada di bawah umur teknis, di bawah 20 tahun, Dinas Perhubungan akan memasang stiker seperti ini,” kata Sujatmiko, Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca Juga: Jalan Pengganti Saleh Danasasmita Batutulis Bogor Terus Dikebut, Begini Progresnya
Menurutnya, stiker tersebut akan memuat identitas armada di antaranya kode trayek dan tahun pembuatan kendaraan.
“Yang akan direkod dengan kode trayeknya dan tahun pembuatannya, dipasang di semua kendaraan yang berada di bawah umur teknis,” ujarnya.
Sujatmiko berharap keberadaan stiker tersebut dapat menjadi tanda bagi masyarakat bahwa angkot yang melintas masih memenuhi ketentuan untuk beroperasi.
“Mudah-mudahan ini sebagai penanda bahwa angkutan kota tersebut masih bisa beroperasi di jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, data per 10 Agustus 2026, dari 1.780 angkot berusia di atas 20 tahun, sebanyak 803 unit atau 45,1 persen sudah dibekukan dan dicabut izin trayeknya. Masih tersisa 977 unit atau 54,9 persen yang menjadi bagian dari proses tindak lanjut. (uma)
Editor : Eka Rahmawati