RADAR BOGOR - Tenggat waktu penertiban angkot tua di Kota Bogor semakin dekat. Seluruh prosesnya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026 mendatang
Hingga Desember 2026 petugas hanya punya waktu empat bulan lagi untuk memastikan 1.780 angkot tua tak lagi mengaspal di Kota Bogor.
Sementara capaian penertiban angkot tua baru menyasar ke 800 armada. Artinya, masih ada lebih kurang 1000 angkot yang bebas mengaspal di Kota Bogor.
Melihat waktu yang semakin dekat itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pun mengambil langkah tegas. Mereka akan menggelar operasi gabungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengungkapkan operasi gabungan dijadwalkan berlangsung pada awal September 2026 mendatang.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Katasropik dan Cara Mencegahnya, Ini Penjelasan Kepala Dinkes Kota Bogor
“Ya, operasi penertiban gabungan akan dimulai tanggal 1 September sampai 30 November,” jelas Sujatmiko saat ditemui Radar Bogor, Jumat, 28 Agustus 2026 sore.
Sujatmiko menjelaskan operasi gabungan itu melibatkan berbagai pihak. Mulai dari personel Dishub Kota Bogor aparat kepolisian hingga unsur TNI.
Operasi gabungan bakal digelar selama satu bulan, petugas akan menyebar ke sejumlah titik yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
“Dilaksanakan setiap Minggu tiga kali, tapi tiap minggunya berganti hari, setiap razia akan ada dua shift yaitu pagi dan siang,” beber Sujatmiko.
Kepala Dishub Kota Bogor berharap dengan operasi gabungan ini tim bisa lebih banyak menjaring angkot tua sehingga bisa selesai dalam waktu satu bulan itu.
“Semoga tidak sampai Desember seluruh angkot tua yang terdata tidak laik jalan dengan batas usia teknis 20 tahun bisa selesai,” pungkasnya. (bay)
Editor : Eka Rahmawati