Buntut Pungutan Berlapis di Pasar TU Kemang, Ini Catatan Khusus Dewan untuk PPJ Kota Bogor

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:44 WIB
Tangkapan layar video viral sopir truk keluhkan pungutan di Pasar TU Kemang, Kota Bogor.
Tangkapan layar video viral sopir truk keluhkan pungutan di Pasar TU Kemang, Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Mencuatnya isu pungutan berlapis yang terjadi di Pasar TU Kemang, mendapat respon serius DPRD Kota Bogor. 

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono bepandangan PPJ harus tanggung jawab atas insiden pungutan di Pasar TU Kemang itu. Jangan sampai pungutan menggangu aktivitas jual beli.

“Dan jangan sampai ada pungutan berlapis yang akhirnya membebani sopir dan pedagang,” tegas Heri pada Radar Bogor, Minggu 

PPJ disebutnya mesti memperjelas setiap pungutan yang ada di Pasar TU Kemang. Mereka diminta untuk tetap melakukan pengawasan di lapangan.

“Walaupun kemarin pungutan itu di luar PPJ, tapi karena dilakukan di lingkungan pasar tetap harus diawasi dan ditertibkan,” terang Heri, Minggu 30 Agustus 2026.

Heri mendesak agar PPJ dapat segera mengumpulkan seluruh pedagang dan pengurus paguyuban kuli bongkar muat di Pasar TU.

Baca Juga: North Illustration Competition 2026, Ajak Anak Muda Promosikan 12 Destinasi Wisata Jakarta Utara

“Kemudian Didata semua pungutan yang ada, mana yang resmi PPJ dan mana yang bukan biar semua bisa transparan,” ujar Heri.

Tarif pungutan yang ditetapkan juga mesti jelas dan terbuka. Jiga terdapat pungutan yang terhadi di luar kesepakatan, PPJ harus berani ambil tindakan.

“Iya biaya tarif juga harus jelas dan terbuka. Kalau ada pungutan di luar ketentuan, ya harus ditertibkan supaya tidak membebani sopir dan pedagang,” ujar Heri.

Isu pungutan berlapis ini pertama kali mencuat dari keluhan yang disampaikan oleh salah seorang sopir truk yang tengah mengantar barang di Pasar TU.

Keluhannya itu viral di media sosial. Dalam keterangannya, ia telah membayar tarif parkir Rp15 ribu, kemudian bayar tarif bongkar muat Rp10 ribu.

Tak berselang lama, ia dihampiri oleh seseorang. Sopir diminta kembali mengeluarkan uang lewat karcis tambahan dengan nilai Rp10 ribu.

Namung sang sopir merasa keberatan. Karena di dalam karcis tambahan itu tidak dicantumkan besaran nilai yang mesti dikeluarkan.

Menanggapi hal ini, Direktur Operasional (Dirops) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Haris Maraden angkat suara. Ia menjelaskan karcis tambahan itu diluar kewenangannya.

“Info sementara itu adalah paguyuban kuli bongkar muat,” kata Haris saat dikonfirmasi Radar Bogor, beberapa waktu lalu.

Haris menerangkan karcis tambahan yang diminta itu masuk dalam iuran karcis sarekat paguyuban kuli. Sehingga PPJ tidak menerima uangnya.

Baca Juga: Sudah Cair PKH atau BPNT, Kok Muncul Bansos Baru? Ini Kabar Pencairan Validasi Tahap 3

Iuran tambahan tersebut sudah disepakati antara kuli dan para pedagang di Pasar TU. Kesepakatan ini sudah berlangsung lama dan ada perjanjian di atas materai.

“Tapi tidak semua sopir mengerti, mereka ada perjanjiannya di atas materai ada rapatnya ada kesepakatannya, nah yang viral ini sopir baru,” jelas Haris.

Sebetulnya sopir bisa minta ganti ke pedagang atas iuran tambahan tersebut ke pedagang. Syaratnya memang harus ada nominal yang dicantumkan dalam karcis.

“Tidak bole Rp0 karena dari nilai itulah bisa mereka minta ganti ke pedagang. Jadi kalau menurut saya ini paguyuban kulinya lalai juga,” jelas Haris.

Atas kejadian ini, PPJ disebut Haris akan memanggil para pengurus paguyuban kuli. Mereka akan diminta untuk mengubah skema penagihannya.

“Mandornya aja yang nagih iurannya. Mereka si mau pingin enak aja. Tapikan jadi mis persepsi kaya gitu jadi ribut,” terang Haris dikonfirmasi lebih lanjut.

Haris mengungkapkan ada beberapa iuran yang memang masuk ke PPJ. Pertama yaitu parkir dan yang kedua tarif bongkar muat. Ini besarannya variatif.

Baca Juga: Penuh Haru! Desta Pamit dari Vindes Corp Setelah 5 Tahun Berkarya Bersama Vincent Rompies

“Jadi kalau dia masuk ke Pasar TU Kemang dan bawa barang itu dikenakan tarif bonngkar muat. Besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan dan barang yang dibawa,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima Radar Bogor, tarid bongkar muat untuk kendaraan pick up dibanrol dengan harga Rp10 ribu per satu kali bongkar 

Kemudian kendaraan besar truk dan sejenisnya Rp15 ribu per satu kali bongkar dan terakgir Trononton Rp100 ribu per satu kali bongkar. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
Pasar TU Kemang dprd kota bogor PPJ