Dishub Kota Bogor Tertibkan 962 Angkot Tua, Warga Diimbau Jangan Naik Armada Tanpa Stiker

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 13:52 WIB
Operasi besar-besaran angkot tua di Alun-Alun Kota Bogor. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Operasi besar-besaran angkot tua di Alun-Alun Kota Bogor. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menertibkan angkot tua yang berusia lebih dari 20 tahun. 

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 962 dari total 1.780 angkot tua telah dibekukan atau dicabut izin operasionalnya.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, capaian tersebut setara 54 persen dari total armada angkot tua yang menjadi sasaran penataan. 

Masih ada 818 angkot yang harus ditertibkan dan dihapus dari operasional angkutan umum.

"Per tanggal 31 Agustus sudah ada 962 yang dibekukan dan dicabut izinnya, atau sebanyak 54 persen dari 1.780. Sisa 818 yang belum ditertibkan dan dihapus," kata Dody.

Berdasarkan evaluasi Dishub terhadap 25 lintasan trayek, Trayek 02 AK Sukasari-Terminal Bubulak mencatat jumlah penertiban terbanyak.

Baca Juga: Kasus Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor Terus Didalami, KPK Periksa 4 Saksi 

Sebanyak 119 armada telah ditertibkan dari target 183 unit atau mencapai 65 persen.

Penertiban di trayek tersebut terdiri dari 66 armada yang dicabut izinnya dan 53 armada yang dibekukan.

Sementara Trayek 17 AP Salabenda-Pasar Anyar mencatat 86 armada ditertibkan dari target 188 unit atau sekitar 46 persen.

Pada Trayek 17 AP, sebanyak 69 armada telah dicabut izinnya dan 17 lainnya dibekukan.

Angka tersebut menjadi capaian pencabutan izin terbanyak dibandingkan trayek lainnya.

Sejumlah trayek lain juga mencatat penertiban dalam jumlah besar. Trayek 10 AP Cimanggu Permai-Pasar Anyar mencatat 89 armada ditertibkan dari target 140 unit atau 64 persen.

Kemudian, Trayek 03 AK Terminal Baranangsiang-Terminal Bubulak mencatat 73 armada ditertibkan dari target 123 unit atau 59 persen.

Trayek 13 AP Mutiara Bogor Raya-Bogor Trade Mall mencapai 70 armada dari target 95 unit atau 74 persen.

Sementara berdasarkan persentase capaian, Trayek 23 AP Mutiara Bogor Raya-BTM menjadi yang tertinggi.

Sebanyak 14 dari 15 armada yang menjadi target telah ditertibkan atau mencapai 93 persen.

Baca Juga: Kejar Target hingga Akhir Tahun, Operasi Besar-besaran Angkot Tua di Kota Bogor Dimulai

Dody mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penataan transportasi publik sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada Juni 2026.

Dishub Kota Bogor menargetkan seluruh angkot berusia lebih dari 20 tahun dapat ditertibkan dan dipensiunkan secara bertahap hingga November 2026.

Selama proses penataan berlangsung, Dishub juga memasang stiker khusus pada angkot yang masih memiliki izin dan memenuhi ketentuan laik jalan.

Pemasangan stiker mulai digencarkan untuk memudahkan masyarakat mengenali armada yang masih legal beroperasi.

Stiker tersebut menjadi penanda bagi petugas dan penumpang untuk membedakan angkot yang masih diperbolehkan beroperasi dengan armada yang izinnya telah dicabut. Masyarakat pun diminta memilih angkot yang memiliki stiker tersebut.

"Nah warga Bogor, ingat, yang masih layak yang ada stikernya. Jadi pilih angkot yang ada stiker ini. Kalau nggak ada, jangan naik," tegas Dody.

Baca Juga: Mobil Terlaris Juli 2026: Gran Max Pick Up Ungguli BYD Atto 1 dan Kijang Innova

Ia menambahkan, angkot yang izinnya telah dicabut tidak lagi diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum.

Armada tersebut akan digantikan secara bertahap dengan kendaraan yang memenuhi ketentuan dan lebih layak digunakan masyarakat. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
kota bogor angkot tua dishub