RADAR BOGOR – Upaya mencegah perilaku menyimpang berisiko dinilai tidak cukup hanya melalui aturan dan pemberian sanksi. Penguatan ketahanan keluarga, edukasi, serta pendampingan dinilai Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PAN, Karina Soerbakti menjadi langkah penting.
Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PAN Karina Soerbakti menyampaikan itu, saat mendorong penguatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Menurut Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PAN, Karina Soerbakti, masyarakat perlu memahami secara menyeluruh tujuan dan ruang lingkup perda tersebut. Pemahaman yang tidak tepat berpotensi menimbulkan salah tafsir dan bahkan memicu tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Cari Kerja Berujung Maut, Warga Tewas Tersengat Listrik di Rumpin Bogor
“Perda ini tidak hanya berbicara mengenai penindakan atau hukuman. Justru, porsi terbesarnya adalah pada aspek pencegahan, edukasi, konseling, dan rehabilitasi. Kita ingin membangun lingkungan yang sehat dan bermoral tanpa mengabaikan asas perikemanusiaan dan perlindungan hak warga negara,” ujar Karina.
Ia menegaskan, sosialisasi perda bukan sekadar menyampaikan larangan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana pemerintah untuk memberikan edukasi, pendampingan, serta penanganan persoalan sosial secara tepat.
Karina menjelaskan, upaya pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi, serta peningkatan pemahaman tentang penggunaan internet dan media digital secara sehat.
Baca Juga: PSEL Bogor Raya Segera Dibangun, Ground Breaking Ditarget 17 September 2026
Selain pencegahan, perda juga mencakup tiga aspek penanggulangan, yakni edukasi, perlindungan, dan rehabilitasi. Edukasi dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
Sementara perlindungan diwujudkan melalui penyediaan fasilitas pengaduan dan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan. Adapun rehabilitasi mencakup penanganan medis hingga bimbingan spiritual bagi korban.
Orang Tua Diminta Lebih Terbuka kepada Anak
Karina turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan dugaan pelanggaran. Persekusi, kekerasan, maupun aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan.
Baca Juga: Kembali Dibahas, 202 PKL Taman Heulang Bogor Bakal Ditata dalam Zona Khusus
“Segala bentuk pengendalian pelanggaran merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah. Masyarakat harus memahami bahwa penegakan aturan memiliki mekanisme dan kewenangan yang jelas,” tegasnya.
Di tingkat keluarga, Karina mendorong orang tua memperkuat komunikasi dengan anak. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pendidikan karakter, serta penggunaan internet secara sehat dinilai penting untuk membantu anak dan remaja menghadapi berbagai risiko di era digital.
Menurutnya, keberhasilan perda seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah sanksi yang diberikan, tetapi dari kemampuan masyarakat membangun keluarga yang kuat serta menyediakan akses konseling dan rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan.
“Keberhasilan Perda ini tidak diukur dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan dari seberapa kuat ketahanan keluarga kita dan seberapa efektif layanan konseling serta rehabilitasi dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Baca Juga: Saldo KKS Kembali Terisi padahal Bansos Baru Saja Dicairkan? Ini Penjelasannya
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi keluarga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam memberikan edukasi kepada anak.
Warga menilai pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi bagi anak serta remaja semakin dibutuhkan.
Namun, masih ada orang tua yang mengaku terbatas dalam pengetahuan, menganggap pembahasan tersebut sebagai hal tabu, atau kesulitan meluangkan waktu untuk memberikan edukasi secara mandiri di rumah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Karina memastikan DPRD akan mendorong agar implementasi perda tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi formal.
Baca Juga: Kemarau Kepung 32 Kecamatan di Kabupaten Bogor, Dedi Aroza Dorong Kolaborasi Atasi Krisis Air
“Di era digital, pencegahan tidak bisa cuma membentengi anak dengan larangan, tapi harus edukasi dan pendampingan. Perda ini memberi amanat agar komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) disampaikan secara tepat sasaran hingga ke organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Karina juga meminta Dinas Pendidikan, Diskominfo, dan DP3A Kota Bogor memperluas edukasi hingga ke lingkungan masyarakat.
“Kami di DPRD mendorong Dinas Pendidikan, Diskominfo, dan DP3A untuk turun ke bawah. Tidak hanya sosialisasi formal di gedung ini, tetapi membuat modul literasi digital dan pendidikan karakter yang bisa dipakai oleh ibu-ibu PKK, majelis taklim, serta posyandu di wilayah Bapak/Ibu sekalian,” tandasnya.
Sementara itu, melalui Perda Nomor 10 Tahun 2021, Pemerintah Kota Bogor mengamanatkan pembentukan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan yang melibatkan berbagai unsur lintas sektor.
Baca Juga: 8 Bulan Pascabencana, Relokasi 40 KK Korban Pergerakan Tanah Sukamakmur Bogor Masih Terkendala Lahan
Komisi tersebut diharapkan mampu memastikan program pencegahan dan penanggulangan berjalan secara terukur serta dapat dievaluasi secara berkala.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga