RADAR BOGOR — Ratusan sopir angkot dan pemilik angkutan kota (angkot) dari berbagai trayek menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor, Kamis, 3 September 2026.
Selain menyampaikan aspirasi, para sopir angkot juga melakukan aksi mogok beroperasi dan unjuk rasa di Balai Kota Bogor sebagai bentuk protes terhadap ketidakpastian regulasi angkot.
Massa datang secara bertahap dengan melintasi jalur Sistem Satu Arah (SSA). Sejumlah angkot kemudian diparkir di halaman Balai Kota Bogor, sementara para sopir angkot dan pemilik armada berkumpul untuk menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Baca Juga: SI-ANTIK Puskesmas Belong Tekan Kasus DBD di Kota Bogor
Spanduk berisi pernyataan sikap juga terpasang di sejumlah kendaraan. Mereka meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan operasional angkot, kebijakan peremajaan armada, hingga kepastian izin trayek.
Dalam aksi tersebut, massa membawa tujuh tuntutan yang ditujukan kepada Wali Kota Bogor.
1. Angkot Hasil Reduksi Tetap Diizinkan Beroperasi
Massa meminta angkot yang telah mengikuti proses reduksi tetap mendapatkan izin beroperasi. Mereka menilai kendaraan tersebut sudah mengikuti program pengurangan armada yang sebelumnya ditetapkan Pemkot Bogor.
Baca Juga: Smansa Bogor Putri Bidik Three Peat di Honda DBL with Kopi Good Day West Java West, Roadshow Ditutup
2. Program Peremajaan Diminta Berlanjut
Para sopir dan pemilik armada juga mendesak agar program peremajaan angkot tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.
3. Minta Kompensasi untuk Angkot di Atas 20 Tahun
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan kendaraan yang telah berusia teknis lebih dari 20 tahun. Jika armada tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi, massa meminta pemerintah memberikan kompensasi yang dinilai layak kepada pemilik kendaraan.
4. Kepastian Izin Trayek
Baca Juga: Ketua KONI Bogor Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi, Utamakan Fakta dan Asas Praduga Tak Bersalah
Massa juga meminta Pemkot Bogor memberikan kepastian mengenai izin trayek. Mereka berharap izin tersebut tidak dihapus sehingga masih dapat digunakan ketika armada menjalani proses peremajaan di kemudian hari.
5. Hentikan Razia hingga Ada Solusi
Para pengunjuk rasa meminta pemerintah menghentikan razia dan penertiban terhadap angkot yang telah berusia teknis 20 tahun.
Mereka menilai penertiban sebaiknya tidak dilakukan sebelum pemerintah memberikan solusi konkret terkait keberlangsungan operasional angkot dan nasib para pemilik maupun pengemudi.
6. Buka Ruang Audiensi
Baca Juga: Peralihan Status Kepegawaian Guru PPPK Pakai Seleksi CPNS Guru 2027, Ini Mekanismenya
Massa turut mendesak Pemkot Bogor membuka ruang dialog atau audiensi yang melibatkan seluruh unsur masyarakat serta para pemangku kepentingan transportasi umum.
Mereka berharap persoalan angkot dapat dibahas secara bersama untuk mencari solusi yang dapat diterima berbagai pihak.
7. Tolak Sistem Leveling
Tuntutan terakhir adalah penolakan terhadap rencana penerapan sistem leveling. Para sopir dan pemilik armada menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi pendapatan mereka.
Baca Juga: KPM Bansos BPNT Murni Terima PKH Validasi hingga Rp975.000, Cek Bukti Transaksinya
Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan di kawasan Balai Kota Bogor. Aksi selanjutnya diperkirakan diisi dengan penyampaian aspirasi dan tuntutan secara langsung kepada Pemkot Bogor.
Para sopir berharap pemerintah memberikan kepastian regulasi sekaligus solusi terhadap persoalan operasional, peremajaan armada, dan izin trayek yang menjadi perhatian mereka.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga