RADAR BOGOR - Ratusan sopir angkot menggeruduk Balai Kota Bogor, Kamis, 3 September 2026. Mereka menggelar aksi mogok beroperasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan penataan transportasi.
Usai menemui perwakilan massa sopir angkot, Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan penataan transportasi di Kota Bogor tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Dedie Rachim mengatakan, aspirasi yang disampaikan para sopir angkot telah diterima Pemkot Bogor. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penerapan kebijakan transportasi ke depan.
Baca Juga: Resmi Dibuka di Bogor, Lenovo Exclusive Store Hadir di Plaza Jambu Dua
“Pertama, hari ini saya sudah menerima aspirasi. Aspirasi ini akan menjadi landasan untuk penerapan kebijakan kita ke depan,” kata Dedie kepada massa aksi.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan perwakilan sopir juga telah disepakati pembahasan teknis terkait pelaksanaan kebijakan di lapangan. Pembahasan itu akan melibatkan perwakilan secara bersama-sama.
“Akan tetapi, tadi sudah disepakati bahwa dasar dari pengambilan kebijakan ke depan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023. Tinggal pelaksanaannya,” ujarnya.
Dedie menegaskan Pemkot Bogor memiliki kewajiban menjalankan aturan daerah tersebut. Namun, dia memastikan masukan dari para sopir tetap menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan.
Baca Juga: Dirut Sayaga Ajak Warga Bogor Tak Terprovokasi Isu OTT KPK
“Beberapa masukan, saran, dan pendapat sudah kita tampung dan kita terima. Tinggal implementasi di lapangan,” katanya.
Dia meminta para sopir kembali beroperasi seperti biasa. Sementara persoalan teknis pelaksanaan kebijakan akan dibahas bersama dengan perwakilan mereka.
“Jadi, silakan kembali bekerja seperti biasa. Langkah teknisnya nanti kita lakukan bersama,” ucap Dedie.
Sebelumnya, ratusan sopir angkot dari berbagai trayek mendatangi Balai Kota Bogor. Mereka memprotes sejumlah kebijakan penataan transportasi, termasuk penertiban angkot berusia teknis 20 tahun, keberlanjutan peremajaan, kepastian izin trayek, hingga rencana penerapan sistem leveling.
Baca Juga: Ahli Hukum Ungkap Tanggung Jawab Direksi PT JFC hingga Harta Pribadi
Massa juga meminta adanya kompensasi bagi pemilik angkot yang kendaraannya tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Mereka berharap Pemkot Bogor membuka ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Dedie memastikan pembahasan teknis akan menyesuaikan aspirasi yang telah disampaikan para sopir. Namun, pelaksanaannya tetap berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2023. (uma)
Editor : Rani Puspitasari Sinaga