RADAR BOGOR – Sejumlah pengusaha dan pengemudi angkot dari Kecamatan Tanah Sareal mendatangi DPRD Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026. Mereka mengadukan penerapan pembatasan usia operasional angkot maksimal 20 tahun yang dinilai terlalu cepat.
Keluhan itu disampaikan dalam audiensi bersama anggota DPRD Kota Bogor dan meminta pemerintah memberi waktu agar pengusaha dan pengemudi bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Anggota DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid mengatakan, pengusaha dan pengemudi khawatir kebijakan itu berdampak besar terhadap sejumlah trayek. Berdasarkan informasi dalam audiensi, ada trayek yang jumlah angkotnya bisa berkurang hingga sekitar 90 persen.
“Misalnya trayek Cimanggu, dari 183 angkot kalau diberlakukan tinggal tujuh angkot,” kata Abdul.
Menurut Abdul proses reduksi sudah mulai menyasar sejumlah angkot. Beberapa kendaraan disebut sudah dicopot bangkunya, dilepas nomor angkotnya, hingga diberi tanda silang menggunakan cat semprot.
Baca Juga: Truk Sampah Mogok di Jalan Abdullah Bin Nuh Kota Bogor, Kemacetan Mengular hingga Semplak
Kondisi itu membuat pengusaha dan pengemudi meminta solusi sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Salah satu usulannya ialah pemerintah membantu skema pembelian angkot tua dengan harga layak atau mendorong program peremajaan.
“Ketika proses reduksi berjalan dan pengemudi tidak bisa lagi menarik angkot, pemerintah mencarikan solusi. Jangan hanya memberhentikan angkot, tetapi juga memberi solusi agar pengemudi masih bisa bekerja,” ujarnya.
Abdul menyebut DPRD akan memanggil Dinas Perhubungan Kota Bogor, untuk membahas penerapan aturan tersebut. DPRD juga mendorong sosialisasi dilakukan bertahap agar pengusaha dan pengemudi memiliki waktu untuk bersiap.
Menurut Abdul, reduksi angkot tetap diperlukan karena jumlah angkot di Kota Bogor dinilai terlalu banyak. Kondisi itu berdampak pada pendapatan pengemudi karena jumlah penumpang terbagi dengan banyaknya kendaraan.
Ia menyebut ada pengemudi yang mengaku hanya mendapat penghasilan bersih sekitar Rp70 ribu per hari. Karena itu, DPRD mendorong penerapan aturan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi setiap angkot.
“Kalaupun ada angkot yang lebih dari 20 tahun, selama masih layak jalan, mungkin diberikan tenggat waktu. Kalau setelah dicek masih layak jalan, mungkin masih bisa dijalankan selama beberapa bulan maupun satu tahun,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bogor Eka Wardhana menambahkan, pengusaha dan pengemudi berharap aturan pembatasan usia angkot 20 tahun diperpanjang atau ditinjau kembali.
Menurut Eka, DPRD tidak bisa langsung meminta pemerintah menghapus regulasi yang sudah berlaku. Namun, ruang diskusi tetap terbuka untuk mencari solusi yang bisa diterima kedua pihak.
“Ketika kita diskusikan, harus ada win-win solution. Artinya, kedua belah pihak bisa memberikan saran, pendapat, sekaligus solusi masing-masing,” kata Eka.
Ia menegaskan, solusi tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Karena itu, DPRD mendorong pembahasan bersama pemerintah kota, pengusaha, dan pengemudi untuk mencari jalan tengah.
“Pemerintah Kota Bogor sudah mempunyai peraturan seperti itu. Masyarakat juga harus bisa menerima ketentuan dalam regulasi. Namun, penerapan regulasi tersebut tentunya harus disertai solusi yang bisa disepakati bersama,” pungkasnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati