RADAR BOGOR – Pengemudi ojek online atau ojol di Kota Bogor yang terbukti melanggar lalu lintas bakal mendapat sanksi dari perusahaan aplikator.
Sanksi bagi para ojol yang melanggar itu mulai dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat koordinasi antara Pemkot Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, dan manajemen perusahaan ojol di Balai Kota Bogor, Senin 7 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Dalam pertemuan itu, perusahaan aplikator menyatakan kesiapannya menindak mitra atau pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka (perusahaan ojol) buka selama ini,” kata Jenal Mutaqin.
Jenal mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait perilaku sejumlah pengemudi ojol di jalan raya.
Baca Juga: 15 Jam Kebakaran TPAS Galuga Bogor Belum Padam, Lanud ATS Kerahkan Helikopter Water Bombing
Pelanggaran yang dikeluhkan antara lain melawan arah, menaiki trotoar, hingga tidak memakaikan helm kepada penumpang.
Menurutnya, masyarakat maupun pemerintah sebagai regulator dapat melaporkan pengemudi yang melakukan pelanggaran kepada perusahaan aplikator.
Laporan tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan internal masing-masing perusahaan.
“Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang. Dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” tegasnya.
Jenal mengingatkan seluruh mitra ojol, baik pengemudi sepeda motor maupun mobil, agar mematuhi aturan lalu lintas.
Ia meminta pengemudi tidak mengambil jalur berlawanan arah, menggunakan trotoar, maupun mengabaikan penggunaan helm. “Keselamatan harus menjadi yang utama, bukan kecepatan,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy & Social Impact Grab Indonesia, Clarina Andreny, menyatakan pihaknya siap membantu Pemkot Bogor menjaga ketertiban lalu lintas.
Baca Juga: Awas Dicoret Permanen, 5 Ciri KTP Ini Tidak Bisa Terima Bansos Lagi? Cek Faktanya
Ia mengatakan Grab akan menindaklanjuti laporan terkait mitra yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan.
“Kami siap membantu Pemkot Bogor dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menindaklanjuti laporan terkait mitra kami yang melakukan pelanggaran,” kata Clarina. (uma)
Editor : Yosep Awaludin