Perwali P4S Kota Bogor Resmi Terbit, Identitas Terlapor Tak Boleh Disebar

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 19:16 WIB
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan terkait kegiatan belajar mengajar siswa. (Dok. Pemkot Bogor)
Wali Kota Bogor Dedie Rachim. Foto: Dok. Pemkot Bogor

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor akhirnya menerbitkan aturan pelaksana terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S) melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026.

Pemkot Bogor mengatur secara lebih rinci mekanisme pengaduan hingga pemeriksaan laporan masyarakat dalam Perwali P4S tersebut.

Salah satu poin penting dalam Perwali P4S Kota Bogor tersebut yakni larangan menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi pihak yang dilaporkan. Masyarakat juga dilarang melakukan tindakan sendiri, termasuk persekusi dan main hakim sendiri.

Baca Juga: KKS Terus Terisi! Bansos PKH Cair hingga Rp1,5 Juta, Beras 30 Kg Segera Menyusul

Pengaduan mengenai perilaku yang dinilai mengganggu ketertiban umum dapat disampaikan melalui jalur resmi kepada Wali Kota Bogor atau perangkat daerah yang membidangi urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Laporan yang masuk selanjutnya akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dengan melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S).

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan penerbitan Perwali tersebut diperlukan agar Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diterapkan secara nyata, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: Beda dari Versi Standar, Yamaha NMAX Custom Mejeng di Dealer Cibinong

“Penerbitan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan,” tegas Dedie.

Ia menekankan, penanganan setiap laporan harus dilakukan secara terstruktur dan tetap melibatkan masyarakat. Di sisi lain, prosesnya wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membuka peluang terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, menjelaskan bahwa Perwali tersebut menjadi pedoman teknis dalam menjalankan Perda Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: PTSL 2019 Kabupaten Bogor Diduga Dipalsukan, 50 Orang Diperiksa Polda Metro Jaya

“Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Yulia, Selasa, 8 September 2026.

KP4S Dibentuk Maksimal Satu Tahun

Dalam aturan tersebut, KP4S ditargetkan terbentuk paling lambat satu tahun sejak Perwali diundangkan. Komisi ini nantinya berperan dalam memperkuat koordinasi sekaligus menangani pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat.

Sebelum KP4S resmi terbentuk, penanganan laporan akan dilakukan sementara oleh unit kerja di Sekretariat Daerah yang menangani bidang kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Bus Gratis Si Bolang Kini Sampai Vokasi IPB Bogor, Mahasiswa: Ongkos Bisa Buat Makan

Terbitnya Perwali ini sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Kota Bogor. Wakil Ketua Bapemperda sekaligus Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, sempat mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana Perda P4S.

Dorongan tersebut muncul ketika DPRD membahas perkembangan kasus HIV di Kota Bogor bersama sejumlah pemangku kepentingan. Dalam pembahasan itu disebutkan terdapat sekitar 2.000 kasus HIV positif baru dalam lima tahun terakhir.

“Pada 2025, jumlah kasus baru mencapai 599 kasus. Sementara itu, sekitar 1.400 orang masih menjalani terapi menggunakan obat antiretroviral (ARV),” ungkap Endah sebelumnya.

Menurut Endah, upaya pencegahan membutuhkan strategi yang lebih terintegrasi. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan tanpa harus menunggu aturan pelaksana terbit.

Baca Juga: 3 Info Penting Pencairan TPG September 2026, Cek Selengkapnya

Ia turut mendorong agar anggaran pencegahan HIV diperkuat dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan edukasi, sosialisasi, deteksi dini, hingga pencegahan penularan HIV.

DPRD juga menyebut sekitar 50 persen kasus HIV terbaru terjadi pada kelompok usia produktif. Berdasarkan data yang dibahas, lebih dari 84 persen kasus tercatat pada laki-laki dan sekitar 16 persen pada perempuan.

Endah menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan anak dan generasi muda di Kota Bogor. Ia pun mendorong keterlibatan berbagai pihak agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
identitas terlapor kota bogor perwali