Angkot Baru Lintas Daerah Berkeliaran Tanpa Izin, Dishub Kota Bogor Jaring Puluhan Kendaraan

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 15:57 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan angkot atau Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintas di wilayah Kota Bogor. (Fikri/Radar Bogor)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan angkot atau Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintas di wilayah Kota Bogor. (Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menertibkan 25 Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintas di wilayah Kota Bogor, Kamis, 10 September 2026. Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah armada yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.

Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, penertiban tersebut menyasar AKDP yang melintas di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kendaraan baru yang tidak dilengkapi perizinan dari pemerintah provinsi.

“Hari ini kita lakukan razia untuk AKDP yang melintasi kota dan kabupaten, ternyata banyak juga ditemukan kendaraan baru yang tidak memiliki perizinan apapun dari provinsi,” kata Sujatmiko, Kamis, 10 September 2026.

Menurutnya, temuan tersebut akan disampaikan kepada Dishub Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Hal itu diperlukan untuk memastikan status perizinan kendaraan baru yang sudah beroperasi di lapangan.

Baca Juga: Indeks Akreditasi Indonesia Disebut 4 Besar Dunia, KAN Didorong Terus Tingkatkan Layanan

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengan Dishub Provinsi Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, Dishub provinsi menyatakan tidak merasa mengeluarkan izin peremajaan kendaraan baru, tetapi di lapangan ditemukan armada baru yang sudah beroperasi.

“Rata-rata tidak ada surat-suratnya, hanya bawa STNK saja, tidak ada trayeknya,” ujar Dody.

Dari 25 AKDP yang terjaring, dua kendaraan langsung dikandangkan. Sementara kendaraan lainnya ditilang karena tidak membawa surat-surat atau tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan saat pemeriksaan.

Dody mengatakan, kendaraan yang terjaring selanjutnya diarahkan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan armada AKDP yang beroperasi di wilayah Bogor memenuhi ketentuan trayek, perizinan, dan keselamatan. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
bogor dishub angkot