RADAR BOGOR - Penyimpangan menjadi kasus serius di Kota Bogor, setiap tahunnya, kasus dari perilaku tersebut dilaporkan terus naik.
Hal ini mengemuka saat Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menggelar FGD tentang fenomena LGBT, Kamis, 10 September 2026.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah menjelaskan forum tersebut bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait segala hal yang ditemukannya.
“Kami mengadakan FGD ini dengan mengundang beberapa OPD-OPD terkait, juga ada unsur dari masyarakat, dan juga media,” jelas Dede.
Baca Juga: Angkot Baru Lintas Daerah Berkeliaran Tanpa Izin, Dishub Kota Bogor Jaring Puluhan Kendaraan
Dede menyebut, tren pengaduan yang diterima KPAID Kota Bogor terus meningkat sejak 2022 hingga 2026. Tidak ada satu tahun pun yang menunjukkan penurunan.
Kasus tersebut jumlahnya cenderung fluktuatif, KPAID mencatat ada satu jenis kasus yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, yakni kasus sesama jenis.
“Memang angkanya mungkin tidak begitu fantastis, dari tahun sebelumnya ada 2, 4, 6, dan sekarang 8, 8 itu sekarang kita baru sampai Agustus,” kata Dede.
Dia menjelaskan, 8 kasus tersebut bentuknya meliputi laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.
Dede juga menyoroti peran media sosial dalam penyebaran perilaku tersebut. Kemudahan anak mengakses media sosial maupun game online dinilai menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian lebih dari orang tua dan pihak terkait.
“Media sosial tidak bisa kita hindari, bagaimana perkembangan itu ternyata membawa pengaruh negatif, salah satunya bagaimana perputaran atau penyebaran perilaku menyimpang sesama jenis ini juga melalui media sosial,” ujarnya.
Menurut Dede, pengawasan terhadap akses anak di ruang digital masih perlu diperketat. Sebab, anak-anak dengan usia di bawah batas yang ditentukan masih dapat memiliki akun media sosial maupun mengakses berbagai platform digital.
Selain media sosial, KPAID juga melihat faktor ekonomi keluarga, pola pengasuhan, serta kondisi keluarga turut menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Yang menjadi perhatian lainnya, yakni usia anak yang terlapor dalam kasus tersebut. KPAID mencatat ada terlapor yang usianya masih enam tahun dan masuk dalam kategori Anak Berkonflik Hukum (ABH).
“Usia terendah terlapor itu adalah usia enam tahun. Enam tahun sudah bisa menjadi anak berkonflik hukum,” ungkapnya.
Karena itu, KPAID mendorong seluruh pihak tidak hanya mengandalkan regulasi yang telah dibuat. Implementasi aturan dan pengawasan di lapangan dinilai perlu terus diperkuat untuk mencegah kasus serupa.
Dede mengatakan, sejumlah perangkat daerah memiliki peran masing-masing dalam upaya perlindungan anak. Mulai dari Diskominfo, Dinas Sosial, DP3A, bagian hukum hingga Bapperida.
“Bagaimana realisasi dari peraturan-peraturan ini harus terus-menerus kita kawal. Teman-teman media juga tentunya berperan penting untuk terus mengawal, memaksimalkan fungsi dari peraturan tersebut,” pungkasnya. (bay)
Editor : Eka Rahmawati