RADAR BOGOR - Pelaku dan korban perbuatan terlarang kini bukan hanya dialami oleh orang tua, belakangan, banyak anak-anak yang justru ikut terlibat di dalamnya.
Fakta ini mengemuka saat Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menggelar FGD tentang fenomena LGBT, Kamis, 10 September 2026 di Kafe Ruang Eatery, Bogor Utara.
Dalam forum tersebut KPAID membeberkan bahwa pihaknya menerima lonjakan kasus yang terjadi pada perilaku penyimpangan.
Setiap tahun, datanya terus melonjak, teranyar dari awal Januari hingga Agustus 2026 mereka menerima aduan atau laporan sebanyak 8 kasus.
Baca Juga: KPAID di Kota Bogor Ungkap Kasus Penyimpangan, Jumlah Terus Meningkat
Ironinya, salah satu dari delapan kasus melibatkan seorang anak usia enam tahun yang dijadikan sebagai terlapor atau Anak Berkonflik Hukum (ABH).
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengapresiasi kinerja KPAID yang terus memperbarui data kasus yang melibatkan anak.
“Tentu saja DPRD ttidak melalaikan tugas dan fungsi pengawasan, kita sebelumnya sudah mengadakan evaluasi Perda P4S,” terang Endah.
Endah turut menyoroti pergeseran pelaku yang kini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga oleh anak-anak.
Ia bahkan cukup terkejut adanya bocah enam tahun yang sudah terlibat dan bagi Endah kondisi ini tidak bisa dianggap remeh dan terus dibiarkan.
Endah menekankan pentingnya alokasi anggaran yang cukup untuk melaksanakan program pencegahan, sosialisasi dan perlindungan anak.
Sosialisasi bahaya perilaku menyimpang dinilai harus dimulai sejak fase pendidikan dasar seperti PAUD dan playgroup.
Selain sektor pendidikan, ketahanan keluarga menjadi fokus utama penanganan masalah anak. Sebagian besar kasus yang terjadi berakar dari kondisi keluarga bermasalah, seperti perceraian orang tua, hunian tidak layak bahkan lingkungan sosial yang tidak kondusif.
"Sel terkecil adalah keluarga. Kami akan terus mendorong program penguatan fungsi keluarga dan pengasuhan atau parenting agar penanganan masalah anak selesai di tingkat paling dasar," tegasnya.
Untuk memastikan keberlanjutan program, DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tengah merancang pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak, yang mana langkah holistik ini mencakup tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.
"Kami menargetkan penyusunan RAD Perlindungan Anak dapat rampung pada tahun 2027. Penyelesaian RAD ini nantinya akan dijadikan landasan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2030 dan 2035 agar pemenuhan hak anak di Kota Bogor terjamin secara berkelanjutan," pungkasnya. (bay)
Editor : Eka Rahmawati