
RADAR BOGOR - Pengawasan terhadap penyaluran BBM di SPBU terus diperketat untuk mencegah kecurangan takaran. Hiswana Migas DPC Bogor menyebut sistem digitalisasi dan pemeriksaan tera menjadi bagian dari pengawasan terhadap ketepatan takaran BBM yang diterima konsumen.
Ketua Hiswana Migas DPC Bogor, Karjito, mengatakan setiap SPBU memiliki alat ukur yang secara rutin diperiksa melalui tera. Pemeriksaan tersebut dilakukan pemerintah daerah melalui bidang perdagangan dan berlangsung secara berkala.
"Untuk tera, hampir setiap tahun dilakukan oleh pemerintah daerah, bahkan Hiswana Migas juga melakukan tera keliling," kata Karjito, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Karjito, sistem pengawasan SPBU saat ini juga semakin terintegrasi dengan digitalisasi. Data operasional SPBU terhubung dengan sistem Pertamina melalui jaringan internet sehingga ruang untuk melakukan manipulasi disebut semakin terbatas.
"Artinya dengan adanya digitalisasi, SPBU untuk mengakali itu sudah tidak bisa," ujarnya.
Karjito menjelaskan, masing-masing mesin dispenser memang memiliki sistem pengukuran sendiri. Namun, sistem tersebut telah terhubung dengan sistem digital Pertamina sehingga aktivitas penyaluran BBM dapat dipantau.
Baca Juga: Penghuni di Rumah Sakit, 5 Kontrakan di Cibinong Bogor Kebakaran
Dia menyebut sejauh ini belum ada temuan kecurangan takaran BBM di SPBU yang berada dalam pengawasan mereka. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Pertamina bersama pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Kalau ada temuan, tindakan pertama adalah melakukan sidak oleh Pertamina sendiri dengan pemerintah daerah," katanya.
Karjito mengatakan pemeriksaan terhadap SPBU juga dapat melibatkan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di salah satu SPBU di kawasan Sentul dengan melibatkan Polda Metro Jaya.
Pengambilan sampel BBM juga telah dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Pertamina disebut terus melakukan pemantauan melalui sistem yang terhubung dengan server perusahaan.
Karjito menegaskan kecurangan yang terbukti dilakukan SPBU dapat berujung pada sanksi berat. Pertamina memiliki kewenangan memberikan sanksi, termasuk menghentikan operasional SPBU untuk sementara.
"Sanksinya berat oleh Pertamina. Bisa sampai penghentian operasional atau sementara stop dulu," tegasnya.
Selain pengawasan pemerintah dan Pertamina, Hiswana Migas juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Karjito menyebut kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kewartawanan diperlukan untuk menjaga pengawasan terhadap layanan SPBU.
"Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Pertamina maupun PWI. Ini satu kekuatan," pungkasnya.
Sebelumnya dugaan kecurangan takaran BBM terungkap di SPBU kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada 2025 lalu. Bareskrim Polri mengungkap kasus itu bermula dari laporan masyarakat.
Dalam pengungkapan pada Maret 2025, penyidik menemukan perangkat elektronik tambahan yang dipasang pada bagian dispenser dan diduga digunakan untuk mengurangi volume BBM yang diterima konsumen. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan SPBU untuk proses pemeriksaan. (uma)
Editor : Eka Rahmawati