RADAR BOGOR - Belasan angkutan antarkota dalam provinsi atau AKDP terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Jalan Sholeh Iskandar, Selasa 15 September 2026. Para angkot pun harus rela ditilang petugas.
Kendaraan yang diperiksa didominasi angkot trayek 32 jurusan Cibinong-Pagelaran.
Petugas menemukan sejumlah angkot yang tidak membawa dokumen lengkap saat beroperasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Ridwan mengatakan, penertiban dilakukan terhadap angkutan umum dan AKDP yang melintas di depan Gedung Mega M.
"Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum sekaligus angkutan AKDP," kata Ridwan saat ditemui di lokasi, Selasa 15 September 2026.
Untuk angkot, petugas menyasar trayek 16 dan 07. Sedangkan pemeriksaan AKDP difokuskan pada trayek 32 Cibinong-Pagelaran.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Guru, Anggaran TPG Masuk P-APBD 2026, Cek Target Penerimanya
Dari sekitar 35 kendaraan yang diperiksa, lebih dari 10 AKDP terjaring. Ridwan menyebut sejumlah kendaraan tidak membawa kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku KIR.
"Banyak yang tidak membawa surat-surat atau perlengkapan kendaraan seperti STNK, buku KIR, dan lainnya," ujarnya.
Selain persoalan dokumen, petugas juga menemukan lima angkutan kota yang berkaitan dengan ketentuan batas usia kendaraan.
"Jumlah tadi yang sudah dicoret ataupun di bawah 20 tahun itu sudah ada lima kendaraan. Sementara untuk AKDP mungkin lebih dari 10 kendaraan yang terjaring," jelasnya.
Ridwan mengatakan, pengemudi AKDP diminta memastikan seluruh dokumen kendaraan dibawa saat beroperasi. Hal itu menjadi bagian dari pemeriksaan dalam penertiban angkutan umum.
"Untuk angkutan AKDP, ke depannya silakan pengemudi wajib membawa perlengkapan surat-surat kendaraan yang akan dibawanya," katanya.
Sementara untuk angkutan kota, Dishub kembali menyoroti kendaraan yang sudah melewati batas usia operasional 20 tahun. Kendaraan yang tetap beroperasi setelah melewati batas tersebut akan ditindak.
Baca Juga: Oli Motor Boleh Ditambah dari Takaran Pabrik? Ini Batas Aman dan Risikonya
"Kalau masih ada yang bandel, hari ini kami melaksanakan penindakan. Ke depannya yang sudah dicoret, di bawah tahun 2000 ke bawah, akan kami kandangkan," tegas Ridwan.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan Dishub terhadap angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan administrasi serta kondisi dan usia kendaraan. (uma)
Editor : Yosep Awaludin