Wanti-Wanti Pelaksanan Kamar Pajak di MA, Akademisi Unpak Bogor Ingatkan Hal Ini

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 22:17 WIB
Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unpak Bogor Wiwik Budianti. (Dok. Wiwik B)
Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unpak Bogor Wiwik Budianti. (Dok. Wiwik B)

RADAR BOGOR - Pelaksanaan kamar pajak di Mahkamah Agung (MA) dinilai bisa menjadi salah satu opsi dalam menangani sengketa pajak. Namun, kesiapan kompetensi hakim hingga kuasa hukum perlu menjadi perhatian.

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unpak Bogor, Wiwik Budianti menyampaikan rencana tersebut berkaitan dengan peralihan Pengadilan Pajak yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke MA.

Peralihan itu bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dualisme peradilan pajak pada 2023. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 2025, pengadilan pajak yang sebelumnya berada di bawah Kemenkeu mulai dialihkan ke MA.

Tahun 2026 menjadi masa transisi untuk mengatur proses peralihan tersebut. Sedangkan mulai 1 Januari 2027, Pengadilan Pajak resmi berada di bawah MA. Menurut Wiwik, kesiapan dalam menghadapi peralihan tersebut masih perlu diperhatikan.

Baca Juga: Viral Mata Air Keramat di Gunung Sindur Bogor Berubah Jadi Merah, Kades Ungkap Faktanya

“2026 menjadi masa transisi yang mengatur peralihan tersebut, efektif 1 Januari 2027 sudah resmi pindah ke MA. Namun, sepertinya kesiapan tersebut belum memadai ya,” ujar Wiwik.

Menurutnya, sengketa pajak memiliki karakteristik yang berbeda dengan perkara pidana maupun perdata. Selain membutuhkan penasihat hukum atau advokat untuk kepentingan beracara, sengketa pajak juga banyak berkaitan dengan substansi akuntansi.

“Misal, masalah sengketa pidana atau perdata biasanya memberi bantuan adalah penasihat hukum atau advokat, tapi untuk sengketa pajak, penasihat hukum hanya punya kekuatan beracara secara formal dan kepastian hukum, namun untuk substansi, di mana sengketa pajak biasanya pembuktian diperlukan angka-angka akuntansi, kebijakan akuntansi dan metode pencatatan maka di sisi ini peran profesional yang memiliki latar belakang akuntansi menjadi sama pentingnya,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku bagi hakim yang nantinya menangani sengketa pajak. Wiwik menilai, hakim perlu memiliki pemahaman mengenai perpajakan dan akuntansi agar dapat memahami substansi perkara yang ditangani.

Kondisi tersebut yang kemudian dinilai dapat menjadi pertimbangan dalam wacana pembentukan kamar pajak di MA. Menurut Wiwik, kamar pajak dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga keseimbangan kompetensi para profesi yang terlibat.

“Kamar Pajak di MA bisa dilaksanakan. Namun harus menjaga keseimbangan kompetensi bagi profesi kuasa hukum yang memiliki latar belakang sarjana hukum, akuntansi atau konsultan pajak,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh profesi tersebut dapat membela kepentingan wajib pajak selama memiliki izin dari Pengadilan Pajak. Sementara hakim yang dipilih untuk menangani perkara juga harus memiliki pemahaman yang cukup mengenai akuntansi, substansi ekonomi dan perpajakan.

“Hakim yang terpilih harus memiliki pemahaman akuntansi, substansi ekonomi dan pajak. Jadi kamar pajak dapat berfungsi lebih adil bagi kepentingan para pihak. Memotong biaya ekonomi, mempercepat hasil Putusan,” pungkasnya (bay)

Editor : Eka Rahmawati
akademisi bogor Unpak pajak