RADAR BOGOR – Masa kontrak PPPK Paruh Waktu di Kota Bogor akan berakhir pada Oktober 2026. Pemerintah Kota Bogor kini mulai mengevaluasi ribuan pegawai untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat mendapatkan perpanjangan kontrak.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan terdapat sejumlah penilaian yang menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, evaluasi tersebut tidak hanya melihat kinerja pegawai selama menjalankan tugas, tetapi juga kedisiplinan melalui catatan kehadiran PPPK Paruh Waktu di Kota Bogor.
Baca Juga: Kepastian Guru Non ASN 2027, Begini Nasib Selanjutnya Setelah Desember 2026
“Yakan kontraknya satu tahun, kalau tidak salah Oktober selesainya. Jadi ada dua kriteria atau penilaian diperpanjang atau tidak,” jelas Denny kepada Radar Bogor.
Kinerja dan Absensi Jadi Penentu
Denny menjelaskan, terdapat dua aspek utama yang akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi. Pertama, kinerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun yang akan dinilai oleh pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kedua, pemerintah akan melihat tingkat kehadiran pegawai selama menjalankan tugas.
Pegawai yang memiliki catatan ketidakhadiran tinggi berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Salah satu ketentuannya adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.
Baca Juga: Review Chikyo, Snack Viral dengan Tekstur Renyah di Luar Creamy di Dalam
Selain itu, akumulasi ketidakhadiran juga menjadi perhatian. Pegawai yang tercatat tidak masuk kerja sebanyak 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun juga terancam kontraknya tidak diperpanjang.
“Kalau yang 28 hari itu hitungannya secara kumulatif selama satu tahun. Tapi kalau yang absennya baik bisa diperpanjang,” kata Denny, Kamis, 24 September 2026.
Meski demikian, Pemkot Bogor hingga kini belum menetapkan jumlah pasti PPPK Paruh Waktu yang akan mendapatkan perpanjangan maupun yang kontraknya dihentikan.
Data tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari masing-masing pimpinan OPD.
Rekap Data Ditunggu Pemkot Bogor
Baca Juga: Indonesia Tembus Final Asian Games 2026, Leo dan Daniel Jadi Penentu Kemenangan atas Thailand
Denny mengatakan, pimpinan OPD diberikan waktu untuk menyerahkan hasil evaluasi pegawai kepada Pemkot Bogor hingga akhir pekan ini.
“Nanti pimpinan OPD menyerahkan ke kami. Diberi waktu selesai Minggu sekarang. Setelah itu baru kami tentukan siapa saja yang tidak diperpanjang,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bogor sebelumnya dilantik pada awal Desember 2025. Saat itu, sebanyak 3.868 pegawai menerima Surat Keputusan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Para pegawai tersebut mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor.
Baca Juga: 70 Tahun Masih Jadi Buruh Harian, Ini Alasan Kakek Ida saat Ketemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Total anggaran yang disiapkan untuk membiayai PPPK Paruh Waktu tersebut mencapai sekitar Rp149,5 miliar.
Dengan masa kontrak yang segera berakhir, hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan menjadi perhatian bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kota Bogor. Pemkot Bogor selanjutnya akan menentukan pegawai yang memenuhi kriteria untuk melanjutkan kontrak berdasarkan hasil evaluasi masing-masing OPD. (bay)
Editor : Rani Puspitasari Sinaga