Anggota DPRD Kota Bogor Dilaporkan ke Polisi Terkait Ambulans, Kuasa Hukum Buka Suara

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 20:58 WIB
Kuasa Hukum Munjin Sulaeman (kiri) dan Alice Yuniati Elia (kanan). (Foto kolase: Dok. Munjin/Istimewa)
Kuasa Hukum Munjin Sulaeman (kiri) dan Alice Yuniati Elia (kanan). (Foto kolase: Dok. Munjin/Istimewa)
 
RADAR BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor berinisial J dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh perusahaan otomotif asal Sukabumi terkait kasus ambulans.

Kasus ini bermula saat J menjabat sebagai Direktur CV Bankeur Usaha Mandiri. Ia saat itu memborong 13 mobil APV dari PT Restu Mahkota Karya.

Kuasa Hukum PT RMK Alice Yuniati Elia mengatakan mobil tersebut hendak dijadikan sebagai ambulans yang kemudian dikirim ke 13 yayasan.

“Jadi, dia mendapatkan tender dari Bank BRI dan Bank Mandiri, tender CSR pengadaan mobil ambulans. Ngambil mobilnya dari klien saya,” jelas Alice.

Karena kondisi ekonomi sedang tercekik, perusahaan tersebut akhirnya sepakat, sebanyak 13 mobil tersebut akhirnya dibawa oleh J ke Bogor.

Baca Juga: Soal Dugaan Ada Napi di Area Hunian Lapas saat Disidak Ombudsman, Ditjenpas Sebut untuk Asimilasi

Seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut menarik tagihan. Di dua bulan PT RMK disebut Alice masih memberi keringanan.

Namun, J tak kunjung membayar. Pihak PT RMK samapi mendatangi Bank Mandiri dan BRI yang diklaim J sebagai pemberi dana CSR tersebut.

“Saat dilaporkan oleh kami, kan pihak bank dipanggil konfirmasi. Mereka mengatakan sudah bayar ke Juhana. Tapi tidak dibayarkan oleh dia ke kita,” terang Alice.

Pada bulan Desember 2024 silam J sempat membayar tagihan tersebut. Namun saat hendak dicairkan, cek itu tidak ada isinya alias kosong.

“Ditagih akhir Desember malah kasih cek kosong. Klien saya marah itu. Lalu akhirnya kami buat laporan ke Polda Jawa Barat,” ujar Alice.

Akibat tindakan ini, korban disebut Alice rugi hingga Rp2,9 miliar. Sejumlah karyawan di perusahaan tersebut terancam kehilangan pekerjaan.

Menanggapi hal ini J buka suara dan membantah terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana yang kini ditangani Polda. 

Melalui kuasa hukumnya, J memberikan klarifikasi. Penjelasan disampaikan berdasarkan dokumen, perjanjian dan serta fakta hukumnya.

“Kami selaku kuasa hukum Juhana menyampaikan keterangan ini sebagai penjelasan kepada publik dan rekan-rekan media mengenai perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat,” kata kuasa hukum, Munjin Sulaeman. 

Ia menegaskan, Juhana menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan, dokumen maupun bukti yang diperlukan penyidik.

Namun, menurut Munjin, perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan hubungan hukum dan rangkaian transaksi antara para pihak.

Munjin menjelaskan, perkara berawal dari hubungan kontraktual antara CV Bankun Usaha Mandiri yang dipimpin Juhana dengan PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026, dengan Wahjudi Tanudibrata sebagai pelapor dan Juhana sebagai terlapor.

Selanjutnya, perkara ditindaklanjuti melalui SPDP Nomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Munjin, konstruksi perkara perlu dilihat dari keseluruhan hubungan kontraktual, pelaksanaan perjanjian, pembayaran, penyerahan kendaraan, dokumen kendaraan, jaminan hingga komunikasi para pihak.

Ia menyebut perjanjian telah mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.

Salah satunya, Pasal 6 perjanjian disebut mengatur denda keterlambatan sebesar 2 persen dari nilai SPK kendaraan serta toleransi apabila terjadi keadaan force majeure.

“Menurut kami, sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya suatu tindak pidana, perlu terlebih dahulu dilihat bagaimana perjanjian tersebut dibuat, bagaimana pelaksanaannya, apa saja kewajiban yang telah dipenuhi, apa yang belum dipenuhi, serta bagaimana para pihak menyikapi keadaan yang terjadi selama hubungan kontraktual berlangsung,” ujarnya.

Dalam hubungan hukum tersebut, Munjin menyebut terdapat permohonan penerbitan STNK dan BPKB untuk 10 unit kendaraan yang menurut pihaknya telah dilunasi.
Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, dokumen kendaraan disebut belum diserahkan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa secara objektif karena berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.

“Kami tidak bermaksud mengambil kesimpulan sepihak mengenai sebab maupun tanggung jawab atas kondisi tersebut. Kami hanya ingin menegaskan bahwa fakta tersebut harus ditempatkan dalam keseluruhan rangkaian hubungan hukum para pihak,” katanya.

Selain dokumen kendaraan, Munjin menyebut Juhana telah menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah kepada PT RMK.

Penyerahan tersebut, kata dia, dibuktikan dengan tanda terima tertanggal 28 Oktober 2024.

“Penyerahan jaminan menunjukkan bahwa terdapat langkah konkret dalam hubungan para pihak yang perlu dilihat konteks dan tujuannya secara utuh,” ujarnya.

Terkait dua cek Bank BCA bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Munjin menyebut cek tersebut diberikan dalam konteks hubungan utang-piutang.

Menurutnya, konteks penerbitan, tujuan pemberian, komunikasi serta pengetahuan masing-masing pihak perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Kami menyerahkan penilaian terhadap fakta tersebut kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Munjin juga menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan maupun aktivitas politik.
Ia meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan dokumen, perjanjian, transaksi, pembayaran, komunikasi serta fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Kami berharap publik tidak menarik perkara ini ke dalam ruang politik maupun memberikan tafsir yang berada di luar substansi persoalan hukum yang sedang diperiksa,” ucapnya.

Ia menyebut Juhana tidak mengambil posisi untuk menghindari kewajiban. Menurutnya, terdapat rangkaian pembayaran, komunikasi, permohonan penyelesaian dokumen kendaraan serta penyerahan jaminan yang menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan.

Mandat Law Firm itu juga meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.

Juhana, kata Munjin, siap memberikan seluruh keterangan, dokumen dan bukti yang diperlukan penyidik.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk mengetahui suatu perkara dan menghormati kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Namun kami juga berharap pemberitaan mengenai perkara ini dapat disampaikan secara utuh, berimbang dan proporsional,” tuturnya.

Munjin menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Biarkan penyidik bekerja. Biarkan bukti diperiksa. Dan biarkan proses hukum menentukan apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya. (bay/ded)

Editor : Eka Rahmawati
bogor ambulans dprd