Pemkot Bogor Kebut Penertiban Angkot, 1.200 Unit Disebut Sudah Dihapus

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 14:16 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin operasi gabungan penertiban angkot di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur. (Foto: Humas Pemkot Bogor for Radar Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin operasi gabungan penertiban angkot di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur. (Foto: Humas Pemkot Bogor for Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Pemkot Bogor terus mempercepat penertiban angkot yang beroperasi di wilayahnya.

Hingga Jumat 25 September 2026, sekitar 1.200 dari 1.781 angkot eksisting disebut sudah dihapus.

Proses penertiban angkot kembali dilakukan melalui operasi gabungan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat 25 September 2026. 

Sebanyak 39 angkot dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring dalam operasi tersebut.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, dari 39 angkutan yang terjaring, sebanyak 34 unit dikenakan penilangan.

Petugas menindak kendaraan yang tidak dapat melengkapi surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR. Sementara itu, lima angkutan lainnya dilakukan penyitaan unit.

Baca Juga: Kamera Analog, Barang Lawas yang Kembali Naik Daun, Jadi Tren Anak Muda di Bogor

“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Jenal saat memimpin operasi gabungan di lokasi.

Penertiban juga menyasar angkot yang telah melebihi batas usia teknis. Kendaraan yang terjaring diberikan penandaan melalui penempelan stiker informasi sesuai usia kendaraannya.

Menurut Jenal, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor menata angkutan umum sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.

Operasi penertiban angkot akan dilakukan secara rutin setiap pekan. Pemkot Bogor menjadwalkan operasi pada Senin, Rabu, dan Jumat.

“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” jelasnya.

Operasi gabungan tersebut dilakukan Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melibatkan personel TNI dan Polri.

Jenal menegaskan penertiban akan terus dilakukan. Pemkot Bogor berpedoman pada regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca Juga: Bappisus Investigasi Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Bogor, Ditargetkan Rampung Sepekan

“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” ujarnya.

Penertiban tersebut ditargetkan mendukung terwujudnya program Bogor Lancar melalui penataan angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
angkot pemkot bogor penertiban