RADAR BOGOR - Warga Kota Bogor belum sepenuhnya faham peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka masih santai menghisap rokok meski di area terlarang.
Hal itu mengemuka saat petugas Dinas Kesehatan dan Satpol PP melakukan sidak KTR di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Jumat, 25 September 2016.
Petugas menyisir setiap sudut di Alun-Alun Kota Bogor. Mereka membagi tugas. Begitu melihat warga yang merokok, petugas langsung menegurnya.
Baca Juga: Bayi Laki-Laki Ditemukan di Jalan Bomang Tajurhalang Bogor, Polisi Ungkap Kondisinya
“Yang tertangkap tangan 15 orang, dua di antaranya pelajar,” kata Ketua Tim Kerja Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor Ika Listyaningrum.
Para pelanggar diberi sanksi berupa Sidang Tipiring. Petugas pun turut menyediakan area khusus untuk sidang dengan memanfaatkan mobil.
“Biasanya Hakim atau Jaksa menetapkan denda sekitar Rp50 sampai Rp100 ribu, disesuaikan dengan kemampuan,” ungkap Ika kepada Radar Bogor.
Alasan pelanggar merokok di Alun-Alun Kota Bogor klasik. Mayoritas di antara mereka tidak mengatahui adanya aturan terkait KTR ini.
“Padahal sebenarnya tanda-tanda KTR di alun-alun itu sudah banyak. Misalnya dipindy depan, saya rasa sosialisasinya harus lebih gencar lagi,” terang Ika.
Ke depan petugas akan menggunakan pengeras suara, untuk mengingatkan warga agar tidak merokok di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
Ika menjelaskan keberadaan KTR ini bukan berarti warga dilarang merokok. Kebijakan ini dibuat untuk membatasi bahwa tidak semua area boleh merokok.
“Yang masuk KTR itu ada sembilan, seperti di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas ibadah, fasilitas umum seperti taman-taman kota ini,” bebernya.
Petugas digaransi akan rutin melakukan sidak KTR untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap aturan tersebut.
“KTR anggapannya gak boleh merokok, padahal salah, KTR ini membatasi, atau mengatur di mana orang boleh merokok,” pungkasnya. (bay)
Editor : Eka Rahmawati