Pelat Nomor Palsu Bisa Kelabui ETLE, Begini Modus yang Digunakan Pelaku

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:11 WIB
Ilustrasi kendaraan yang tengah melintas di Jalan Merdeka, Kota Bogor. Foto: Fauzan/Radar Bogor
Ilustrasi kendaraan yang tengah melintas di Jalan Merdeka, Kota Bogor. Foto: Fauzan/Radar Bogor

RADAR BOGOR – Penggunaan pelat nomor palsu masih menjadi persoalan dalam penegakan aturan lalu lintas. Modus itu pun terus berkembang, termasuk memanfaatkan penutup tertentu agar identitas kendaraan sulit terbaca kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno mengatakan, manipulasi pelat nomor kendaraan merupakan salah satu tantangan yang masih perlu mendapat perhatian serius. Salah satu modus yang kerap dilakukan adalah mengubah angka atau huruf pada pelat nomor bagian belakang.

Belakangan, pelaku juga disebut menggunakan penutup berbahan akrilik pada pelat nomor untuk mengganggu kemampuan kamera ETLE dalam membaca karakter pelat.

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Masih Cair Awal Oktober 2026? Cek Rincian Saldo Masuk KKS

“Tujuannya agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi,” jelas Djoko kepada Radar Bogor.

Menurut Djoko, penggunaan pelat nomor palsu dapat dipicu berbagai alasan. Salah satunya untuk menyamarkan identitas kendaraan yang sedang bermasalah.

Kondisi tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk menghindari penindakan di lapangan, termasuk dari pihak yang biasa melakukan penagihan kendaraan bermasalah.

Baca Juga: Suyudi Bicara Kritik Publik dan Masa Depan Reformasi Polri

“Sehingga menggunakan pelat nomor palsu bisa untuk mengelabui mata elang, sebutan untuk penagih utang di lapangan, agar kendaraan tidak disita,” terangnya.

Selain itu, pelat nomor palsu juga berpotensi digunakan untuk menyembunyikan identitas kendaraan dalam berbagai tindak kejahatan. Djoko menyebut praktik tersebut dapat berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, penipuan, tabrak lari hingga kejahatan jalanan.

“Misalnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, tabrak lari, hingga aksi kejahatan jalanan atau begal,” bebernya.

ETLE Dinilai Perlu Diperkuat Penindakan Manual

Baca Juga: Boneka Uci Bandung Diangkat ke Layar Lebar, The Doll Ghawiah Siap Teror Bioskop IMAX

Djoko menilai penegakan hukum lalu lintas tidak seharusnya hanya mengandalkan kamera ETLE. Penindakan secara langsung di lapangan tetap diperlukan untuk mendeteksi pelanggaran yang terlihat secara kasatmata.

Ia mendorong kepolisian melakukan tilang manual secara selektif, terutama terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

“Tilang manual secara selektif untuk pelanggaran kasat mata seperti pelat nomor tidak sesuai standar guna melengkapi ETLE statis,” ujarnya.

Di sisi lain, perkembangan teknologi juga dinilai dapat menjadi solusi untuk mengantisipasi manipulasi identitas kendaraan. Djoko mengusulkan pemanfaatan teknologi pengenalan wajah atau face recognition serta pelat nomor berbasis Radio Frequency Identification (RFID).

Baca Juga: Ada KPM Cair Dobel Rp1,8 Juta, Ini Bukti Pencairan Bansos PKH BPNT di Bank

Menurutnya, teknologi tersebut dapat diintegrasikan dengan data registrasi kendaraan sehingga proses identifikasi tetap bisa dilakukan meski tampilan fisik pelat mengalami perubahan.

“Pelatnya juga terintegrasi dengan data registrasi kendaraan untuk mempermudah pemindaian otomatis meski karakter fisik pelat ditutupi,” jelasnya.

Djoko menilai persoalan pelat nomor palsu bukan sekadar upaya menghindari sanksi lalu lintas. Praktik tersebut juga dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan ketika terjadi kecelakaan maupun tindak kriminal.

Karena itu, ia mendorong kombinasi antara teknologi, pengawasan langsung dan penegakan hukum untuk mempersempit ruang bagi pelaku manipulasi pelat nomor.

Baca Juga: Amberine Cafe Alam Sutera: Kafe Keluarga dengan Playground Gratis untuk Anak

Namun, menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan tetap menjadi faktor utama dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.

“Kunci utamanya tetap berada pada kesadaran hukum masyarakat, karena ketertiban jalan raya tidak hanya dibangun atas dasar keandalan kamera pengawas,” ucapnya.

Polisi Sebut Pelat Palsu Belum Banyak Ditemukan di Bogor

Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu Lukito mengatakan pihaknya sejauh ini belum banyak menemukan kasus penggunaan pelat nomor palsu di wilayah Kota Bogor.

“Kalau kami selama ini belum ada temuan sih kalau terkait pelat palsu. Itu yang ramai dipakai ke arah Puncak menghindari ganjil genap,” jelas Lukito.

Baca Juga: Uji Calon Kapolri, Suyudi Ungkap Beban Besar Polri

Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran, kepolisian tetap memanfaatkan teknologi ETLE yang telah terpasang di sejumlah lokasi strategis.

Selain penindakan melalui kamera, polisi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan kepada pengendara roda dua maupun roda empat melalui unit Kamsel, termasuk lewat komunitas kendaraan dan ojek online.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengendara sekaligus mencegah praktik manipulasi pelat nomor maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. (bay)

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
pelat nomor modus etle