Status dan Jam Kerja Sama, Jukir di Kota Bogor Curhat Ketimpangan Penghasilan dengan P3K

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 10:18 WIB
Ilustrasi Jukir yang tengah menjaga kendaraan di sejumlah titik yang ada di Kota Bogor.
Ilustrasi Jukir yang tengah menjaga kendaraan di sejumlah titik yang ada di Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Penghasilan Juru Parkir atau Jukir di Kota Bogor ternyata tak semua rata. Meski sama-sama bertugas jaga kendaraan, nasibnya berbeda.

Di lapangan status kepegawaian Jukir terbagi menjadi tiga. Pertama yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian PPPK Paruh Waktu dan terakhir Tenaga Sukarela (TKS).

Kondisi itu dinilai menimbulkan ketimpangan penghasilan. Khususnya bagi para jukir yang hingga saat ini masih berstatus sebagai  TKS. 

Salah seorang jukir di kawasan Suryakencana (Surken), Iwan mengatakan, petugas TKS seperti dirinya tidak memiliki gaji tetap maupun BPJS.

“Harusnya begitu biar adil. Di sini yang kerja dibagi tiga golongan. Ada PNS, P3K Paruh Waktu, dan TKS,” kata Iwan saat ditemui di Suryakencana.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan petugas yang sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Selain gaji, mereka juga masih memiliki peluang mendapat uang dari kelebihan setoran parkir.

Baca Juga: 7 Bansos Cair Minggu Pertama Oktober 2026? Cek Faktanya di Sini

“Saya kan enggak punya gaji, enggak punya BPJS. Saya cuma mengandalkan uang lebih setoran dari sini. Kalau sudah memenuhi target, misalnya Rp50 ribu, itu hak saya,” ujarnya.

Iwan menyebut besaran setoran jukir berbeda-beda, tergantung tingkat keramaian lokasi. Setoran itu berkisar Rp280 ribu hingga Rp500 ribu.

Untuk lokasi tempatnya bekerja, ia mengaku biasa menyetor Rp280 ribu. Dari setoran tersebut, uang yang dibawa pulang sekitar Rp40 ribu hingga paling besar Rp50 ribu dalam sehari.

“Kalau saya biasa setoran Rp280 ribu. Terus bawa pulangnya Rp40 ribu, paling gede Rp50 ribu. Dari pagi sampai sore,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
jukir kota bogor pppk