RADAR BOGOR - Juru Parkir (Jukir) resmi yang di bawah naungan Pemkot Bogor akan dapat jaminan keselamatan selama bertugas.
Pemerintah akan memberikan jaminan berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada para juru parkir. Hal ini diutarakan oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Pemberian BPJS Ketenagarkerjaan kepada juru parkir disebut Jenal merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi setiap pegawai yang bertugas.
“Kami berkomitmen bukan hanya memperkerjakan tapi juga memperhatikan keselamatan dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Keselamatan dalam bertugas jadi hal yang utama. Oleh karenanya, pada tahun depan Jukir yang usianya lebih dari 50 tahun akan dipensiunkan.
“Karena pemikiran kami, agar Jukir lebih fresh, dan yang usia lebih dari 50 tahun pilih bekerja di rumah atau memilih alternatif penghasilan lain,” terang Jenal.
Baca Juga: Nako Arena Bogor Perkenalkan Konsep Tropical Vibes, Siapkan Olahraga Gratis untuk Warga
Jukir yang pensiun diganti dengan yang baru. Pemerintah Kota Bogor pun turut membuka rekruitmen bagi warga yang berminat.
Di klolter pertama sebanyak 30 kuota yang dibuka. Namun pada 2027 mendatang Pemerintah Kota Bogor akan kembali membukanya.
Namun rekruitmen juru parkir baru di kloter berikutnya, baru bisa dilakukan setelah Dinas Perhubungan Kota Bogor menambah titik parkir baru.
“Kemudian yang kedua, jam titik malampun belum maksimal, kita kemarin baru 11 titik yang terdata, sambil berjalan Dishub terus mencari titik baru,” jelas Jenal.
Dishub diminta Jenal agar melibatkan aparat kelurahan dalam mencari titik parkir baru. Tujuannya agar memudahkan dalam proses koordinasi.
“Karena lurah yang lebih tau tempat usaha mana yang menggunakan parkir tepi jalan umum namun belum dipungut retribusi parkir,” kata Jenal di Balaikota Bogor.
Baca Juga: Ariel Tatum dan Menjadi Manusia Buka 100 Sesi Konseling Gratis, Simak Informasinya
Jenal menegaskan Pemkot Bogor bukan serta merta serakah, lantaran semua harus masuk ke kas daerah. Tapi ini jadi upaya mereka untuk meningkatkan pendapatan.
“Kalau masuk ke PAD, maka dikembalikan menjadi pendapat daerah, dan pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan oleh warga masyarakat,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin