Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Musisi dan Penyanyi Minta Kejelasan Hukum dari Negara, Anggota VISI Bahas soal Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan Direct License

Siti Dewi Yanti • Jumat, 21 Maret 2025 | 06:59 WIB
Vibrasi Suara Indonesia atau Visi berfoto bersama.
Vibrasi Suara Indonesia atau Visi berfoto bersama.

RADAR BOGOR - Rabu (19/3) malam, belasan musisi dan penyanyi tanah air yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia atau VISI mengadakan pertemuan.

Mereka menegaskan bahwa Gerakan Satu Visi, yakni uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan bentuk perlawanan terhadap hak pencipta lagu.

Melainkan sebuah upaya meminta kejelasan hukum dari negara terhadap penerapan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Khususnya, terkait sistem pembayaran royalti dan performing rights.

Ada 5 Pasal yang diajukan untuk uji materi, yaitu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Kelima pasal tersebut berisi beberapa poin.

Di antaranya, tentang izin dari pencipta lagu untuk sebuah pertunjukan serta izin pihak di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memungut, mendistribusikan royalti performing, serta menentukan tarif sendiri.

Polemik itu membingungkan dan mengancam ekosistem musik, khususnya penyanyi.

Sebab, dinilai masih banyak pasal yang belum bisa melindungi seutuhnya.

Kontroversi pertentangan ini harus selesai, kata Ketua Umum VISI, Armand Maulana saat konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Selama puluhan tahun berkarier, sistem pembayaran royalti maupun performing rights dibayarkan oleh pihak penyelenggara -dalam hal ini event organizer- melalui LMKN.

Di sisi lain, sejumlah penyanyi justru malah melakukan perizinan kepada pencipta lagu secara pribadi atau disebut direct licensing.

Menurut Wakil Ketua Umum VISI Nazril Irham alias Ariel NOAH, direct license merupakan tindakan yang tidak tepat dan bisa menimbulkan polemik lain.

Sebab, belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut.

Di sisi lain, LMKN memiliki pembagian atas pembayaran itu seperti tarif untuk pencipta lagu, pajak, dan lainnya.

Kalau transaksi antar orang, pajaknya gimana? Siapa yang bayar? Kalau via LMK kan udah diatur.

Malah, direct license itu bikin bingung karena nggak resmi.

"Apalagi, kalau dilakukan di tengah jalan," tutur Ariel.

Armand kemudian mengatakan bahwa perizinan secara langsung tersebut tidak bisa disebut direct license.

"Itu lebih ke uang apresiasi yang nggak ada pajaknya. Kalau direct license harus ada PPh-nya," tegas Armand.

Ariel menjelaskan bahwa buntut dari kerancuan aturan hukum saat ini adalah soal ketidakpastian bagi para penyanyi.

Apalagi, jika para penyanyi menormalisasi direct license.

Tarif yang ditentukan dari direct license juga tidak didasarkan pada perhitungan yang seksama, matang, dan tepat.

"Akhirnya kami hidup dalam kebingungan. Pertunjukan ada setiap hari, masa setiap hari deg-degan. Jika melalui LMKN, udah diatur negara. Kalau sendiri, mau riset dari mana tarifnya? Apalagi sampai nunggu UU Hak Cipta direvisi, itu lumayan panjang," papar vokalis band NOAH sekaligus pencipta lagu itu.

VISI berharap negara bisa turut andil bertanggung jawab menengahi carut marut permasalahan tersebut.

Ketakutan saya pribadi, di kemudian hari bisa menghilangkan rasa percaya.

Yang paling berbahaya, kolaborasi bisa nggak berjalan lagi antara musisi dan penyanyi.

Harapannya, semoga pencipta lagu dan penyanyi bisa hidup damai, harap Nino Kayam, salah satu anggota VISI.(shf/len)

Editor : Siti Dewi Yanti
#armand maulana #bogor #Vibrasi Suara Indonesia #ariel #royalti #pencipta lagu #Visi