RADAR BOGOR - Sammy Simorangkir menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Di momen tersebut, mantan vokalis Kerispatih itu mengungkapkan polemik royalti hingga performing rights yang dialaminya.
"Saya dilarang menyanyikan lagu Kerispatih," ucapnya di kantor Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Sammy Simorangkir diizinkan melakukannya jika membayar sejumlah uang tunai secara mandiri alias direct license yang nominalnya telah ditentukan.
Doadibadai Hollo alias Badai eks Kerispatih diduga mencetuskan hal tersebut.
"Kecuali kalau saya membayar Rp5 juta per lagu. Larangan ini dikeluarkan oleh Kerispatih dan diduga atas perintah Badai," ungkap Sammy Simorangkir.
Badai juga melayangkan ultimatum atau somasi kepada Sammy Simorangkir dan grup band yang telah membesarkan namanya itu setelah mundur dari Kerispatih.
Dalam somasi tersebut, Badai memberikan catatan bahwa mereka boleh menyanyikan lagu-lagu miliknya dengan syarat membayar 10 persen dari biaya honor manggung.
"Saya merasa jasa kami sebagai penyanyi dalam membesarkan lagu sama sekali tidak diakui, seakan-akan kami tidak pernah berkontribusi," papar Sammy Simorangkir.
Dia merasa karya-karya tersebut malah menjadi sumber masalah hukum.
Baca Juga: Meski Sudah ODF Total, 20 Ribu Rumah di Kota Bogor Belum Punya Septic Tank
"Mantan rekan kerja bisa jadi batasan dan ancaman bagi saya untuk berkarya sebagai pelaku pertunjukan," tutur Sammy Simorangkir.(shf/len)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim