Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kota Depok Gencar Lakukan Penertiban Bangunan Liar, Sudah 4.059 yang Dibongkar Satpol PP 

Ahmad Sopyan • Kamis, 11 Desember 2025 | 11:26 WIB
Puing-puing lapak PKL dan bangunan liar di Jalan Kali Licin Kota Depok yang dibongkar Satpol PP.
Puing-puing lapak PKL dan bangunan liar di Jalan Kali Licin Kota Depok yang dibongkar Satpol PP.

RADAR BOGOR - Kota Depok di bawah kepemimpinan Supian Suri gencar melakukan penertiban bangunan liar.

Sejak Januari hingga pekan kedua Desember 2025, tercatat ada ribuan bangunan liar yang dibongkar Satpol PP.

"Sampai hari ini ada 4.059 bangunan liar yang sudah kami tertibkan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad kepada Radar Bogor Kamis 11 Desember 2025.

Ia memaparkan Pemkot Depok, terus memperketat penataan ruang dengan menertibkan ribuan bangunan liar yang melanggar aturan izin dan memanfaatkan lahan negara tanpa hak tersebut.

Ia menyebut bangunan-bangunan tersebut banyak berdiri di lokasi vital seperti bantaran sungai, saluran air, dan area publik.

"Termasuk di sepanjang Jalan Raya Bogor, Jalan Haji Juanda, Jalan Raya Citayam, serta bantaran Kali Cipayung," paparnya.

Pemerintah, ujarnya, tidak serta-merta melakukan penggusuran. Para pemilik bangunan telah menerima tiga kali surat peringatan sebelum pembongkaran dilaksanakan.

Pendekatan yang digunakan Satpol PP tetap mengedepankan edukasi dan komunikasi sosial, terutama karena banyak bangunan telah berdiri belasan hingga puluhan tahun.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, Pemkot Depok akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan.

Targetnya adalah memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin.

Adapun nantinya lokasi-lokasi bekas Bangli tersebut akan ditata oleh dinas PUPR maupun DLHK untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut. "Setelah pembongkaran, dilakukan penataan oleh dinas lainya," tukasnya. (faj)

Editor : Yosep Awaludin
#bangunan liar #kota depok #satpol pp