Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Putusan Gugatan Dugaan Tampering FIFTY FIFTY Segera Dibacakan, Nilai Kerugian Capai Rp25 Miliar, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Eli Kustiyawati • Minggu, 4 Januari 2026 | 17:01 WIB
Girl grup FIFTY FIFTY (formasi baru) dibawah naungan Attrakt
Girl grup FIFTY FIFTY (formasi baru) dibawah naungan Attrakt

RADAR BOGOR - Kasus dugaan tampering (manipulasi) yang menyeret grup musik FIFTY FIFTY memasuki babak penting.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan perdata pertama pada 15 Januari mendatang.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul Majelis Perdata ke-33 akan mengumumkan hasil gugatan ganti rugi senilai sekitar 2,1 miliar won atau setara Rp25 miliar.

Gugatan tersebut diajukan oleh CEO agensi ATTRAKT, Jeon Hong-jun, terhadap CEO The Givers, Ahn Sung-il, serta pihak terkait lainnya.

Gugatan ini pertama kali diajukan pada September 2023.

Pihak ATTRAKT menuduh Ahn Sung-il dan Direktur Baek Jin-sil telah melanggar kewajiban dalam kontrak jasa, mengganggu kegiatan operasional, melakukan penipuan, serta tindakan pengkhianatan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan.

Dalam persidangan, ATTRAKT mengklaim bahwa Ahn Sung-il menandatangani kontrak jasa tanpa persetujuan sebelumnya dan diduga melakukan penggelapan dana lebih dari 150 juta won.

Selain itu, Direktur Baek Jin-sil juga dituding melakukan sejumlah tindakan ilegal, mulai dari menolak tawaran kerja sama iklan, keluar dari fan cafe tanpa izin, hingga menghapus akun email perusahaan.

Sementara itu, pihak Ahn Sung-il membantah seluruh tuduhan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa kontrak jasa yang dipermasalahkan telah diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama, bukan pemutusan sepihak.

Pihak tergugat juga menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam konflik antara ATTRAKT dan para anggota FIFTY FIFTY sangat minim.

FIFTY FIFTY sebelumnya meraih popularitas global lewat lagu “Cupid” yang dirilis pada Februari 2023 dan berhasil menembus tangga lagu Billboard Amerika Serikat.

Namun, pada Juni 2023, publik dikejutkan dengan kabar pengajuan permohonan penangguhan sementara kontrak eksklusif oleh para anggota grup.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan rusaknya hubungan kepercayaan serta dugaan perlakuan tidak adil dari pihak agensi.

Pada Agustus 2023, pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan kontrak tersebut.

Para anggota sempat mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Salah satu anggota, Keena, kemudian menarik bandingnya dan memutuskan kembali ke ATTRAKT.

Sementara itu, Saena, Sio, dan Arin tetap melanjutkan proses banding, namun hasil akhirnya tetap ditolak.

ATTRAKT selanjutnya mengajukan gugatan lanjutan terhadap Saena, Sio, dan Arin terkait pemutusan kontrak eksklusif serta tuntutan ganti rugi atas dugaan pelanggaran kontrak.

Saat ini, Keena aktif berpromosi bersama Moon Chanelle, Yewon, Hana, dan Athena sebagai formasi baru FIFTY FIFTY.

Di sisi lain, Aran, Saena, dan Sio menandatangani kontrak dengan label Massive E&C di bawah naungan IOK pada Agustus 2024 dan melakukan debut ulang dengan nama ABLUME di bawah arahan produser Ahn Sung-il.

Putusan pengadilan pada 15 Januari mendatang dinilai akan menjadi penentu penting dalam rangkaian panjang konflik hukum yang melibatkan FIFTY FIFTY dan pihak-pihak terkait.***

Editor : Eli Kustiyawati
#gugatan perdata #THE GIVERS #Kasus dugaan tampering #FIFTY FIFTY #Attrakt