RADAR BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG. Ketiganya juga telah resmi ditahan sejak Rabu 3 Juni 2026.
Para tersangka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pelanggaran hukum yang mengacu pada ketentuan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan adanya praktik yang mengakibatkan kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program MBG.
Yayasan SPPG Diduga Jadi Sarana Penyimpangan
Dalam pengungkapannya, Kejagung menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka berkaitan dengan pengaturan dan intervensi dalam proses verifikasi pembentukan Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Seharusnya, program MBG dijalankan oleh yayasan yang berada di lingkungan sekolah.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga merupakan entitas yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka maupun pihak internal BGN.
Penyidik menilai proses verifikasi tersebut telah diatur sedemikian rupa melalui sistem portal mitra BGN, sehingga yayasan tertentu dapat diloloskan untuk mengelola program.
Akibat praktik tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh keuntungan besar dari pengelolaan SPPG dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Dugaan Markup Pengadaan hingga Triliunan Rupiah
Selain pengaturan mitra yayasan, Kejagung juga menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Salah satu temuan mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional program MBG.
Selain itu, terdapat pula pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp1 triliun, yang diduga mengalami markup harga.
Penyidik juga mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan perangkat teknologi, termasuk sekitar 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga dibeli dengan harga yang telah digelembungkan dari nilai wajar.
Menurut Kejagung, seluruh pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan disertai indikasi rekayasa dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan pengaturan harga.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi MBG ini masih terus dikembangkan.
Tim penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta potensi tambahan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor program sosial pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas. (***)
Editor : Yosep Awaludin