JAKARTA-RADARBOGOR, Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan KTP saat membeli LPG 3Kg di tahun 2024. Peraturan terbaru ini ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024.
Akan tetapi, dari ratusan juta penduduk di Indonesia masih banyak rakyatnya yang belum mendaftarkan NIK yang tertera di KTP. Kebijakan ini diberlakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran bagi masyarakatnya yang membutuhkan.
Baca Juga : Gelar Turnamen Gateball Nasional, Sekjen Pergatsi Puji Black Panther Club Bogor
Meski demikian, pemerintah selalu berusaha untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat membantu masyarakat yang berkekurangan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran NIK bagi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 Kg.
Meski aturan sudah berlaku Tutuka menyebut masyarakat masih boleh mendaftar sambil pihaknya merampungkan pendataan.
"Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar boleh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi. Mustika menyebut menyebut ada 189 juta NIK di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data ini menjadi acuan Pertamina dalam penjualan LPG 3 kg khusus masyarakat tidak mampu. Kategori masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg diantaranya nelayan, petani sasaran, usaha mikro, dan rumah tangga.
Namun, sejauh ini baru 31,5 juta NIK yang terdaftar di pangkalan resmi Pertamina.
"Data dari P3KE ada 189 juta NIK. Itu yang disasar untuk bisa mendapatkan subsidi. Tapi kenyataannya, sampai dengan hari ini ada sekitar 31,5 juta NIK yang baru mendaftar," jelasnya.
Dari 31,5 juta NIK tersebut, Pertamina memerinci, 24,4 juta NIK yang masuk dalam P3KE, sementara 7,1 juta NIK masih di luar itu. Mustika menyebut hal ini sudah dirapatkan dengan tim Pertamina untuk dilakukan verifikasi.
Baca Juga : Timnas Argentina Raih Posisi Teratas, Indonesia Naik Tiga Peringkat di Rangking FIFA
"Sementara dari 31,5 juta NIK itu yang termasuk di dalam 189 juta NIK baru 24,4 juta NIK," imbuhnya.
"Sementara yang 7,1 juta NIK itu yang di luar 189 juta NIK. Tindak lanjutnya seperti apa? Kemarin kita sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, terhadap data yang 7,1 juta NIK sampai saat ini akan kita lakukan verifikasi, apakah ini benar-benar konsumen atau masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," tutupnya.(JPG/Febby-PKL)
Editor : Yosep
Editor : Administrator