Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Presiden Jokowi akan Tandatangani Revisi Kedua UU ITE

Administrator • Kamis, 4 Januari 2024 | 14:27 WIB


Jakarta-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).





Informasi yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan penandatanganan undang-undang itu dilakukan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.





Dengan penandatanganan tersebut maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku.





Dalam salinan Undang-Undang ITE yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan dalam UU ITE, antara lain pada pasal 27.





Pada pasal 27 UU ITE yang baru disebutkan bahwa yang termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.









Editor: Yosep


Editor : Administrator
#uu ite direvisi #uu ite #presiden jokowi