Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, Tak Terbukti Pencemaran Nama Baik

Administrator • Senin, 8 Januari 2024 | 13:50 WIB
Illustrasi foto, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendapatkan vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Sumber Foto  : Diswey.id)
Illustrasi foto, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendapatkan vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Sumber Foto : Diswey.id)


JAKARTA-RADAR BOGOR, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendapatkan vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini menjadi penutup dari peristiwa yang dimulai dari laporan pada September 2021.





Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Cokorda Gede menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini menjadi titik penutup dalam peristiwa yang bermula dari laporan pada September 2021 lalu.









Editor : Yosep


Editor : Administrator
#Fatia Maulidiayanti #pencemaran nama baik #vonis bebas #haris azhar #luhut binsar pandjaitan