JAKARTA-RADAR BOGOR, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendapatkan vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini menjadi penutup dari peristiwa yang dimulai dari laporan pada September 2021.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Cokorda Gede menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini menjadi titik penutup dalam peristiwa yang bermula dari laporan pada September 2021 lalu.
Editor : Yosep
Editor : Administrator