Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mahfud MD Kasus Pengungsi Rohingya yang Masuk ke Indonesia di Podcast Denny Sumargo

Administrator • Selasa, 9 Januari 2024 | 14:09 WIB
Mahfud MD mengaku sudah tidak gunakan fasilitas negara selama 3 bulan.
Mahfud MD mengaku sudah tidak gunakan fasilitas negara selama 3 bulan.


RADAR BOGOR, Mengenai kasus Rohingya yang sedang menjadi masalah di Indonesia dibicarakan oleh Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., (Mahfud MD).





Dalam sebuah kesempatan, Mahfud MD yang memiliki jabatan sebagai Menko Polhukam berbicara tentang hal tersebut di suatu podcast Denny Sumargo.





Saat ditanya Denny mengenai fakta data dan kasus hukum tentang Rohingya, Mahfud MD menjawab, “Sekarang kalau dilihat dari aturan beberapa tahu lalu, menyebutkan bahwa agar orang Rohingya ditampung dan semula lancar saja.”





Ia melanjutkan, “Ada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, dibuat di Kantor Eropa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 2 sampai 25 Juli 1951.”





“Indonesia tidak terikat dari konvensi itu, lalu dibentuk United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yaitu komisi untuk menangani pengungsi,” tambah Mahfud.





Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Pilih Pemimpin dari Rekam Jejaknya





Mahfud juga menjelaskan, bahwa pengungsi yang datang untuk transit itu masih bisa untuk ditampung seperti di Riau, Aceh, namun tuntutan kemanusiaan terus berjalan karena mereka juga tidak mempunyai identitas penduduk.





Mahfud menyampaikan ke masyarakat, bahwa biaya makan dan lain-lain itu dari PBB, namun beberapa masyarakat sempat keberatan, karena beberapa dari mereka ada yang menjadi maling.





“Rohingya itu awalnya ke Indonesia hanya untuk tempat transit buat ke Australia, maka demi kemanusiaan, ditampung dulu, terus kenapa sekarang makin banyak,” kata Mahfud.





Saat ditanya mengenai status hukum Rohingya bagaimana, Mahfud menjawab jika kasus tersebut negara tidak menerima karena menjadi beban sosial dan ekonomi.





“Indonesia cenderung untuk tidak menerima, karena jadi beban sosial bukan ekonomi, yang jadi bebannya itu,” katanya.





“Keputusannya untuk saat ini, diusahakan untuk dikirim ke negara yang ikut tanda tangan konvensi itu seperti Australia, tapi negara tersebut tidak mau menerima,” kata Mahfud.





Mahfud menambahkan, “PBB harus lebih cepat memutuskan bagimana nasib para pengungsi, kasihan mereka, mau diusir juga tidak enak”. (jpg/shindia-pkl)





editor: Yosep Awaludin


Editor : Administrator
#denny sumargo #mahfud md