JAKARTA-RADAR BOGOR, Diduga suami artis Jenifer Dunn korupsi penyaluran bansos beras, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mendalami aliran uang Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial. yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar itu mengalir ke seorang pengusaha, Faisal Haris.
"Termasuk dugaan aliran uang dari keuntungan-keuntungan yang diduga, misalnya tidak sebagaimana ketentuan, pasti kami dalami ke sana," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1).
Faisal Haris merupkan suami dari artis Jennifer Dunn. Dia juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) 1.
Ali menjelaskan, proses pendalaman kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras masih terus berjalan. KPK dipastikan akan mendalami proses penyaluran bansos beras hingga pihak-pihak yang diduga menerima uang haram tersebut.
"Karena ini kan melibatkan beberapa banyak perusahaan, termasuk ada pihak swasta yang kemudian juga turut terlibat di sana," tegas Ali.
Meski demikian, Ali belum bisa memastikan kapan KPK akan kembali memeriksa Faisal Haris. Lembaga antirasuah sebelumnya telah memeriksa Faisal Haris, pada Selasa 19 Desember 2023. Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo.
Saat itu, Faisal Haris ditelisik tim penyidik KPK terkait dugaan aliran korupsi bansos beras. Namun, KPK tidak merinci nominal uang yang diduga diterima Faisal Haris.
"Nanti kami informasikan apakah kebutuhan untuk memanggil ybs kembali ya. Tapi yang pasti pendalamannya ke arah sana ya," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta yang juga eks Dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo dan lima pihak lainnya sebagai tersangka, dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menduga, bansos beras untuk KPM PKM pada periode 2020-2021 itu tak pernah disalurkan.
Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan tersangka Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (jpg/shindia-pkl)
editor: Yosep Awaludin
Editor : Administrator