Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Maraknya Overcharging, BP2MI Ancam Ajukan Cabut Izin P3MI

Administrator • Selasa, 16 Januari 2024 | 10:27 WIB
BP2MI meminta penambahan formasi ASN tahun 2024 kepada Kemen PAN RB sebagai solusi dari kurangnya SDM.
BP2MI meminta penambahan formasi ASN tahun 2024 kepada Kemen PAN RB sebagai solusi dari kurangnya SDM.


JAKARTA - RADAR BOGOR, Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengadukan tindakan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih atau overcharging Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).





Baca Juga: Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Cileungsi, BPJS Ketenagakerjaan Cover Pekerja Informal





"BP2MI menerima sebanyak 113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong yang melibatkan 30 P3MI, pada periode Desember 2022 sampai dengan Desember 2023," terang Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulisnya.





Oleh karena itu, Benny secara tegas tidak akan tinggal diam apabila masih ada P3MI yang masih menerapkan overcharging atau pembebanan biaya penempatan berlebih. Jika P3MI tidak mengembalikan uang para PMI,Ia akan melanjutkan kasus ini dengan menempus jalur hukum, bahkan Ia akan merekomendasikan pencabutan izin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk P3MI.





"Kita tidak akan pernah main-main dengan kalian semua (P3MI). Jika Anda mengembalikan uang yang Anda bebankan kepada PMI, maka Anda selamat," tegas Benny.





Baca Juga: Kemenhub: 5 Bandar Udara Dekat dengan Bandara Internasional Dhoho Kediri





Pacsa Hong kong ditetapkan sebagai salah satu tujuan penempatan, BP2MI telah mengeluarkan peraturan nomor 9 Tahun 2020, melalui Kepdirjen Binapenta dan PKK nomor: 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 pada tanggal 5 Agustus 2020 serta pasca pandemi Covid-19.





Menanggapi pengaduan tersebut, BP2MI telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI bagi P3MI yang tidak kooperatif dalam penyelesaian permasalahan di BP2MI.





"Lalu mengeluarkan nota anjuran mediasi bagi para pihak untuk dapat melanjutkan permasalahan ke jalur hukum jika pada mediasi tidak ditemukan kesepakatan," tuturnya.





Benny menyebut dari sebanyak 113 pengaduan,sebanyak 43 pengaduan “Masih Dalam Proses” dan terdapat 70 pengaduan dengan status “Selesai”.





Untul pengaduan dengan status “Selesai” diselesaikan melalui mediasi antara beberapa pihak dan sepakat bahwa P3MI mengembalikan kelebihan biaya proses penempatan yang sudah dibayarkan Pekerja Migran Indonesia.





Selain itu, semua tagihan Pekerja Migran Indonesia diberhentikan oleh lembaga keuangan serta pengalihan hutang dari pekerja kepada P3MI.





Baca Juga: Kemenag Ungkap Pelunasan Biaya Haji 2024 Masih Minim





"Total uang yang dikembalikan dan total sisa cicilan yang tidak ditagihkan lagi kepada Pekerja Migran Indonesia melalui penanganan BP2MI adalah senilai Rp. 697,485,205," jelasnya.





Dalam proses penanganan pengaduan Overcharging, BP2MI mendapatkan informasi dan dokumen yang menerangkan bahwa Pemberi Kerja di Hong Kong hanya menanggung komponen biaya penempatan berupa :






  1. Tiket Pesawat ke Hong Kong (karena biaya tiket yang tinggi pada masa pandemic, Pemberi Kerja hanya menanggung 50% dari biaya tiket) ;




  2. Biaya pemeriksaan Kesehatan di Hong Kong, Legalisasi Perjanjian Kerja dan Visa Kerja.




  3. Asuransi di Hong Kong;




  4. Fee Agency di Hong Kong;




  5. Biaya Karantina pada masa Pandemic Covid 19 di Hong Kong.





Baca Juga: KPK Pastikan Koordinasi dengan FBI untuk Tangani Pejabat Bakti Kominfo Diduga Terima Suap SAP





Sedangkan biaya proses penempatan didalam negeri yang tidak ditanggung Pemberi Kerja berupa:






  1. Biaya Pembuatan dokumen jati diri Pekerja Migran Indonesia (Paspor, KTP, KK, SKCK, dll)




  2. Dana Pelatihan, Uji Kompetensi dan Sertifikasi;




  3. Biaya Medical Check Up di dalam negeri;




  4. Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di dalam negeri;




  5. Sebagian biaya tiket pesawat ke Hong Kong pada masa Pandemic Covid-19;




  6. Jasa Perusahaan (P3MI) sebesar minimal 1 bulan gaji;




  7. Pinjaman Pribadi Pekerja Migran Indonesia. (jpg/sela-pkl)





Editor: Yosep


Editor : Administrator
#pekerja migran indonesia #overcharging #BP2MI