JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor Jakarta harus bersiap-siap mengeluarkan uang lebih banyak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait PKB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Pemprov DKI Telah Menaikkan Pajak Hiburan Jadi 40 persen
Pasal 7 Perda tersebut mengatur bahwa pemilik kendaraan pertama akan dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen. Jika pemilik kendaraan tersebut memiliki kendaraan kedua, tarif pajaknya menjadi 3 persen.
Pajak bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki, yaitu 4 persen untuk kendaraan ketiga, 5 persen untuk kendaraan keempat, dan 6 persen untuk kendaraan kelima, dan seterusnya. Tarif tersebut naik sebanyak 0,5 persen dari aturan sebelumnya.
Meskipun demikian, tidak semua kendaraan akan dikenakan pajak. Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari pajak, termasuk kereta api, kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga-lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, kendaraan milik pabrikan atau importir untuk keperluan pameran, dan tidak untuk dijual juga termasuk dalam pengecualian.
Editor: Yosep
Editor : Administrator