RADAR BOGOR-Ibadah puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya. Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara agar ibadah puasa kita diterima Allah SWT.
Baca Juga ; Anda Menderita Asam Lambung? Ini Tips yang Harus Diperhatikan Saat Berpuasa
Untuk memastikan bahwa puasa kita sah, ada beberapa hal yang harus kita hindari yang dapat membatalkan puasa dilansir dari NU Online :
1. Masuknya sesuatu secara sengaja ke dalam tubuh
Ini berarti bahwa sesuatu tidak boleh masuk ke dalam tubuh melalui lubang jauf (organ bagian dalam) seperti mulut, hidung, dan telinga. Tetapi jika itu terjadi secara tidak sengaja, puasa tetap sah.
2. Memasukkan obat atau objek melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang)
Hal ini biasanya terjadi saat berobat. Seperti pengobatan ambeien atau pengobatan dengan memasang kateter urine.
3. Muntah dengan disengaja
Muntah dengan disegaja membatalkan puasa. Tetapi selama tidak ada muntahan yang ditelan, puasanya tidak batal.
4. Dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa
Berhubungan intik suami istri siang hari saat tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga menyebabkan kafarat bagi mereka yang melakukannya.
Melakukan puasa (bukan puasa Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut adalah konsekuensi dari denda tersebut. Jika tidak, ia harus memberi makan 60 fakir miskin dengan satu mud (0,6 kilogram beras atau 1/4 liter beras).
5. Keluar air mani (sperma) karena bersentuhan kulit
Ini dapat terjadi karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Namun, jika keluar mani karena mimpi basah (ihtilam), puasanya tetap sah.
6. Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa
Wanita yang mengalami haid di siang hari maka puasanya batal. Dan ia diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadan berakhir.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila
Gangguan jiwa juga dikenal sebagai junun, orang yang berpuasa Ramadan di siang hari kemudian gila, puasanya batal. Jika ia sembuh, dia harus mengqadhanya.
8. Murtad atau keluar dari agama Islam.
Ini berarti jika seseorang yang berpuasa melakukan sesuatu yang dapat membuatnya murtad, seperti menyekutukan Allah SWT atau menentang hukum syariat yang telah disetujui oleh para ulama (mujma' alaih).
Editor ; Yosep
Editor : Administrator