Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Catat Nih! Regulasi Kominfo Baru untuk RT/RW Net, Ajukan Izin atau Pidana

Omer Ritonga • Selasa, 30 April 2024 | 09:13 WIB
Ilustrasi Teknologi
Ilustrasi Teknologi

RADAR BOGOR - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan bahwa layanan internet rumah tanpa izin seperti RT/RW Net harus ditertibkan.

Proses operasional RT/RW Net ini tidak jelas dan merugikan bukan hanya penyedia layanan internet tetapi juga penggunanya.

Menurut UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan izin penyelenggara harus membayar pajak.

Selain itu, badan usaha yang diizinkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi harus membayar Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP), yang merupakan kombinasi dari Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Obligasi Jasa Universal (USO).

Peraturan Menteri Kominfo no. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan no. 3/21 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik mengatur penjualan kembali layanan internet.

Setelah mendapatkan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, bisnis reseller tersebut menjadi legal.

Menurut Heru Sutadi, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, RT/RW Net memiliki peran yang signifikan dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun, ia menegaskan untuk tetap memiliki izin yang tepat.

Heru, yang juga pengamat telekomunikasi, menekankan bahwa perizinan merupakan alat untuk memenuhi hak dan kewajiban yang sesuai dengan regulasi, termasuk kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen.

Dengan izin yang jelas, pelanggan dapat dengan mudah menghubungi penanggung jawab, nama perusahaan, alamat, dan nomor pengaduan jika ada masalah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas penggunaan perangkat RT/RW Net yang melanggar perizinan.

Menurutnya, saat ini tim sedang bekerja untuk menemukan masalah (RT/RW Net Ilegal) dan mengambil tindakan. Diduga tingginya tarif internet di Indonesia adalah salah satu alasan munculnya RT/RW Net.

Heru menjelaskan bahwa paket internet di Indonesia memiliki berbagai harga, basis kuota, dan kecepatan.

Pengguna dapat memilih sesuai kebutuhan dan kantong masing-masing. Dalam hal ini, kualitas selalu diawasi oleh regulator, sementara tindakan ilegal lepas dari pengawasan.

Menurut Ian Josef Matheus Edward, ketua Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), tarif internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat.

"Ukurannya terjangkau. Masyarakat harus diedukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider/ISP," ujar Ian Josef. 

Menurut Ian Josef, ISP yang dirugikan juga memiliki hak untuk mengajukan aduan. Untuk mendapatkan legitimasi, penyelenggara RT/RW Net dapat bekerja sama dengan ISP resmi.

Dia mengklaim bahwa kekurangan pendidikan adalah penyebab keberhasilan RT RW Net selama ini.

Pelanggan dapat memilih sesuai kebutuhan dan kebutuhan mereka. Kualitas dalam hal ini selalu diawasi oleh regulator, sementara pelanggaran ilegal lepas dari pengawasan.

Ian Josef Matheus Edward, ketua Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa tarif internet di Indonesia masih masuk akal bagi masyarakat umum.

"Ukurannya terjangkau. Masyarakat harus diedukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider/ISP," kata Ian Josef.

Selain itu, ISP yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan aduan, menurut Ian Josef. Penyelenggara RT RW Net dapat bekerja sama dengan ISP resmi untuk mendapatkan legitimasi.

Dia menyatakan bahwa keberhasilan RT RW Net selama ini disebabkan oleh kurangnya pendidikan.

Heru menyatakan bahwa Kemenkominfo dan pihak berwenang dapat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik RT RW Net yang ilegal karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi.

Baca Juga: Ribuan Warga Bogor Padati Plaza Balai Kota Bogor, Nobar Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan

Pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar, sesuai dengan Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Mer)

Editor : Yosep Awaludin
#kominfo #RT RW Net