RADAR BOGOR - PT XL Axiata Tbk, juga dikenal sebagai XL Axiata, mengambil tindakan tegas dan serius dalam menangani kasus pencurian perangkat STB XL SATU.
Sudah jelas bahwa sikap XL Axiata ini konsisten, seperti yang ditunjukkan oleh dukungan mereka kepada polisi untuk memerangi sindikat penipuan dan pencurian STB yang dilaporkan oleh petugas XL One.
Penipu pelanggan XL Axiata yang beraksi di Makassar pada Maret 2024 lalu, telah ditangkap oleh Polrestabes Makassar dan Satuan Reserse Kriminal.
Laporan ini diperkuat oleh informasi masyarakat bahwa petugas XL SATU gadungan mengambil STB tersebut.
Polrestabes berterima kasih kepada tim XL Axiata yang bekerja sama dengan polisi setempat setelah mengetahui pencurian.
Menurut Kompol Dharma P Negara, Wasat Reskrim, berdasarkan pemeriksaan awal timnya, penipuan dilakukan dengan berpura-pura menjadi petugas XL SATU dan kemudian mengunjungi rumah-rumah pelanggan XL SATU.
Para pelaku kemudian meminta pembayaran untuk perpanjangan layanan internet dengan menunjukkan kartu pengenal XL SATU palsu.
Pelaku akan mengambil perangkat XL SATU dan memberhentikan status langganan langganan jika pembayaran belum dilakukan.
Pelaku akan dikenakan pasal Pencurian, Penipuan, dan Penadahan, dengan hukuman maksimal 7 tahun dan 4 tahun penjara masing-masing.
Ipda Nasrullah, Kasubnit 2 Unit Jatanras Polrestabes Makassar, meminta orang-orang agar melaporkan kejadian penipuan ke Polsek terdekat.
Aksi kriminal yang sempat menyasar beberapa rumah pelanggan XL SATU di Makassar tersebut, telah mengganggu komitmen XL Axiata untuk memberikan layanan telekomunikasi terbaik kepada pelanggannya.
Saat ini, polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, seperti mengetahui apakah pelaku adalah sindikat dan apakah kasus ini juga terjadi di tempat lain.
Reza Mirza, Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Makassar atas kesigapannya dalam menyelidiki laporan dugaan pencurian, penipuan, dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL SATU.
"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara menyeluruh operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah mengganggu layanan XL SATU, seiring dengan penangkapan di daerah lain seperti Sumatera Utara dan Garut," ujarnya.
Reza menyatakan komitmen XL Axiata yang kuat untuk melindungi pelanggan dari pelanggaran yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi dan data.
Dengan demikian, XL Axiata menganjurkan agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (untuk XL) dan 08170123442 (untuk non-XL).
Dengan layanan pengaduan yang telah disebutkan di atas, XL Axiata berharap dapat terus memberikan layanan yang mudah diakses di semua bagian bisnis XL Axiata untuk mewujudkan #lebihbaik.
Kasus Makassar ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB XL SATU, tetapi mereka juga telah mengelabuhi banyak pelanggan XL SATU.
Selama bertahun-tahun, XL Axiata telah berusaha keras untuk mempertahankan reputasi dan kepercayaan masyarakatnya, dan tindakan pelaku ini sangat merugikan reputasi perusahaan.
XL Axiata mengimbau dan mengajak pelanggan XL SATU untuk:
• Memeriksa kartu identitas petugas XL SATU dan surat tugas dengan menghubungi Customer Service di 820 (nomor XL) dan 08170123442 (untuk semua operator).
• Menolak penukaran STB karena perbaikan, karena perbaikan STB dapat dilakukan secara online.
• Menolak permintaan untuk membayar tagihan melalui rekening virtual non-resmi, transfer ke rekening pribadi, atau secara tunai, serta metode lainnya yang tidak sesuai dengan metode resmi XL SATU.
• Anda hanya dapat membayar tagihan melalui aplikasi myXL atau saluran pembayaran resmi XL SATU, seperti yang ditunjukkan di https://satu.xl.co.id/cara-pembayaran. (mer)
Editor : Yosep Awaludin