RADAR BOGOR - Sesuai dengan aturan agama Islam, menikah adalah sebuah ritual yang mengikat laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang harmonis dan memiliki keturunan.
Menurut Muslimah.or.id, menikah siri berarti membangun ikatan pernikahan secara rahasia. Kata siri berasal dari kata arab "sirri", yang berarti "tersembunyi".
Oleh karena itu, menikah siri didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi tanpa mengundang petugas Kantor Urusan Agama (KUA), atau bisa juga didefinisikan sebagai pernikahan yang tidak tercatat di KUA atau negara.
Hukuman Islam Mengenai Menikah Siri
Bagaimanakah hukum Islam mengenai hal ini? Dalam agama Islam, pernikahan siri hanya dapat dianggap sah selama semua syarat dan rukun nikah dipenuhi dengan benar.
Menurut Hukumonline, lima rukun nikah, yaitu:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- Dua orang saksi
- Ijab dan kabul
Anda yang beragama islam harus memenuhi kelima rukun di atas jika ingin menikah, baik di KUA maupun secara siri.
Menikah Tanpa Persetujuan Keluarga
Apakah undang-undang memperbolehkan pernikahan siri tanpa diketahui pihak keluarga? Selama semua syarat nikah dipenuhi, nikah siri tetap sah menurut agama Islam, tidak peduli apakah keluarga nikah hadir atau tidak.
Pernikahan dapat dilakukan tanpa kehadiran petugas KUA, asalkan semua persyaratan terpenuhi. Karena tugas petugas atau penghulu KUA hanyalah mencatat pernikahan.
Namun, kehadiran wali dari mempelai wanita atau wali nikah harus diperhatikan. Karena wali, yang bertanggung jawab untuk menikahkan, harus memberikan restu kepada mempelai wanita.
Pernikahan antara keduanya tidak sah atau batal jika wali mempelai wanita tidak hadir. Karena si wali yang bertugas menikahkan atau memasrahkan kepada penghulu pengganti tidak hadir.
Risiko Menikah Berulang Untuk Perempuan
Meskipun menikah siri kadang-kadang dapat menjadi solusi, mempelai wanita harus mempertimbangkan beberapa konsekuensi jika mereka enggan melakukannya.
Secara umum, pernikahan yang tidak dicatat di KUA dapat mengakibatkan konsekuensi bagi pasangan dan anaknya di masa depan.
Karena faktanya, karena tidak ada bukti tertulis yang diakui oleh negara, mereka akan lemah di mata hukum ketika terjadi masalah hukum.
Jika seorang perempuan dan anaknya tidak mencatatkan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), sangat mungkin bahwa suami mereka akan memperlakukan mereka dengan kurang layak.
Selanjutnya, jika anak yang dilahirkan dari pernikahan siri dianggap sebagai anak yang dilahirkan di luar nikah oleh negara.
Anak itu hanya memiliki hubungan darah dengan ibunya dan keluarganya, dan nama ibunya tercantum dalam akta kelahiran.
Selain itu, anak-anak yang dilahirkan dari nikah siri tidak memiliki hak untuk mewarisi harta ayahnya sesuai dengan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan juncto pasal 100 Kompilasi Hukum Islam.
Ini adalah ulasan tentang hukum Islam tentang menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga dan risiko yang dihadapi perempuan. (***)
Editor : Yosep Awaludin