RADAR BOGOR, Setelah mendapat sorotan masyarakat luas, penyidik Polda Jawa Barat terus bekerja ekstra untuk mengungkap seterang-terangnya kasus kematian Vina Cirebon.
Penyidik Polda Jawa Barat, Kembali akan memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ketujuh pelaku pembunuh Vina Kembali dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa ulang.
Polda Jawa Barat sudah melayangkan surat izin kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi, Kota Cirebon, untuk memeriksa ketujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
Pihak Lapas juga membenarkan kalua mereka telah menerima surat permohonan dari Direskrimum Polda Jabar terkait keperluan permintaan keterangan.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Menurut Humas Lapas Klas I Kesambi Kota Cirebon, Andri Sapari mengatakan, warga binaan sudah dibawa ke Polda Jawa Barat pada Senin, 20 Mei 2024.
"Dari permohonan perihal suratnya untuk pemeriksaan permintaan keterangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Kendati demikian, penyidik Polda Jabar tidak menyebutkan berapa lama para terpidana ini menjalani pemeriksaan di Kota Bandung.
Jika pemeriksaan berlangsung beberapa hari, tentu akan disiapkan mekanisme menitipkan sementara ke lapas lainnya.
"Kalau pemeriksaannya lama, ketujuh napi itu akan dititip sementara di rutan atau lapas terdekat di Kota Bandung," terangnya.
Saat ini, kata Andri, ada tiga petugas Lapas Kesambi yang mendampingi para narapidana di Polda Jabar, karena masih warga binaan.
"Setelah selesai pemeriksaan dalam surat pelaksanaan akan dikembalikan ke Lapas Cirebon," terangnya.
Dari delapan terpidana pelaku kasus Vina Cirebon, tujuh masih mendekam di lapas dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku lainnya, yakni Saka Tatal yang ketika kejadian tahun 2016 masih berstatus di bawah umur.
Kini, Saka sudah bebas setelah menjalani vonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dan remisi
Permintaan keterangan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ini, berkaitan dengan status daftar pencairan orang (DPO) 3 pelaku lainnya.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menyatakan, pihaknya sedang mengupayakan untuk menangkap tiga buronan yang diduga menjadi pelaku Utama pembunuhan Vina delapan tahun lalu.(ps)
Editor : Alpin.