Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tingkatkan Penegakan Hukum Pajak, DJP Jabar III Minta Dukungan Kejati

Yosep Awaludin • Sabtu, 25 Mei 2024 | 13:19 WIB
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar, bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar, bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman.

RADAR BOGOR - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar, bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman.

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum pajak dan perpajakan.

Dalam pertemuan tersebut, Romadhaniah menyatakan bahwa peran DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan negara akan semakin diperkuat dengan tindakan penegakan hukum pajak yang efektif.

Dia menyatakan bahwa untuk mencapai hal ini, tentunya diperlukan bimbingan dan dukungan teknis dari Kejati Jawa Barat, yang selama ini telah berfungsi dengan baik.

Ade Tajudin Sutiawarman menyambut baik kerja sama yang dilakukan. "Kami siap untuk terus berikan dukungan proses penyidikan serta bantuan teknis," kata Ade Tajudin.

Ade Tajudin juga berbicara tentang restorative justice, yang berarti penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, dan pihak lain yang relevan untuk mencari penyelesaian yang adil.

Penyelesaian dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula daripada pembalasan—hanya untuk tindak pidana narkotika yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam menanggapi pernyataan tersebut, Romadhaniah dan Kurniawan menyatakan bahwa restorasi keadilan ini selaras dengan prinsip ultimum remedium dalam UU Perpajakan.

UU Perpajakan mengatur bahwa penyidikan tindak pidana perpajakan dapat dihentikan sepanjang kasus pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan sebagai upaya untuk menjaga penerimaan negara.

Sinergi antara Kanwil DJP Jawa Barat III, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kejati Jawa Barat akan menghasilkan efek pencegah terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana maupun tindak pidana lainnya.

Salah satu tujuan utama administrasi pajak, kepatuhan sukarela terhadap pembayaran wajib pajak, diharapkan akan ditingkatkan melalui hal ini. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#djp #kejati #pajak