Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sang Pembela Asal Bogor Laporkan Jampidsus Kejagung ke KPK, Kasus Lelang Harta Rampasan Diduga Rugikan Negara Rp9,7 Triliun

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 28 Mei 2024 | 06:38 WIB
Sugeng Teguh Santoso
Sugeng Teguh Santoso

RADAR BOGOR - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK, Senin (27/5).

Febrie diduga melakukan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang barang rampasan beda sita korupsi paket saham di PT Gunung Bara Utama (GBU).

Rugikan negara sebesar Rp 9,7 triliun.

Tak hanya Febrie yang dilaporkan dalam perkara itu.

IPW juga melaporkan Kepala Pusat PPA Kejagung ST, pejabat DJKN bersama KJPP, dan tiga pengusaha PT Indobara Utama Mandiri (IUM) berinisial AH, BSS, dan YS selaku penerima manfaat (beneficial owner) pemenang lelang PT GBU pada 8 Juni 2023.

Dalam perkara ini, IPW menduga para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal penentuan lelang diduga melakukan mark down harga lelang paket saham milik PT GBU sehingga jauh dari nilai pasar.

Nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar paket saham PT GBU sebenarnya adalah Rp12 triliun.

Namun, dengan menggunakan modus operandi mark down atau merendahkan nilai limit lelang menjadi Rp1,945 triliun.

"Dengan ini diduga ada kerugian negara mencapai Rp9,7 triliun," terang Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK. 

Sugeng Teguh Santoso yang dijuluki 'Sang Pembela' asal Bogor ini pun menduga, ada keanehan dalam pembentukan PT IUM sebagai sebagai pemenang lelang.

Perusahaan itu baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum penjelasan lelang diumumkan.

PT IUM tercatat tak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik independen. 

Dari aspek teknis, administratif, finansial, dan lingkungan, PT IUM juga sejatinya tak memenuhi syarat untuk menjadi peserta lelang.

"Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi," terang Sugeng Teguh Santoso.

Fakta kedua, pembayaran uang lelang PT IUM sebesar Rp 1,945 triliun bersumber dari pinjaman bank milik BNI Cabang Menteng.

Dengan pagu kredit mencapai Rp 2,4 triliun, diduga ada permufakatan jahat dan pengaruh politik dalam mempengaruhi PT IUM ini sebagai pemenang lelang. 

Kapus PPA dan Jampidsus diduga sengaja membatasi penyebarluasan pengumuman lelang. 

Yakni dengan memasang iklan pengumuman lelang hanya satu kali di surat kabar.

Padahal, dalam pasal 55 huruf a PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk teknis lelang menjelaskan pengumuman lelang diumumkan minimal dua kali.

Masih di peraturan yang sama, Kapus PPA dan Jampidsus dinilai menyalahi aturan pengumuman lelang.

Lantaran media tempat iklan dipasang tak beredar di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tempat infrastruktur dan logistik tambang PT GBU berada. 

Kondisi itu ditengarai membuat peserta lelang sepi. Terbukti, dalam kasus ini, hanya PT IUM yang sendiri yang menjadi penawar dalam lelang.

"Kapus PPA dan Jampidsus sebagai APH seharusnya dapat mencegah dan membatalkan lelang ini. Karena dipastikan negara tidak diuntungkan. Lantaran tidak mendapatkan harga terbaik dari penawar lelang," katanya. 

Praktisi hukum yang ikut melaporkan kasus ini, Deolipa Yumara mengatakan, PPA dan Jampidsus Kejagung dinilai gegabah dalam menyerahkan barang milik negara dalam perkara ini.

Barang milik negara berupa batubara yang masih ada di perut bumi dan IUP diberikan pada perusahaan yang tak memiliki kapasitas dan kapabilitas.

"Karena lahir enam bulan setelah lelang," katanya. 

Apalagi, PT IUM membayar lelang dengan uang negara atau lembaga perbankan milik BUMN. 

Dalam laporan yang diajukan oleh lima lembaga itu, mereka menuntut agar KPK segera menelisik kongkalikong pemenangan PT IUM.

Dengan memeriksa para pihak terlapor  untuk segera menemukan benang merah kasus yang diduga merugikan negara triliunan ini.

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menanggapi soal pelaporan masyarakat itu. Semua laporan atau pengaduan yang masuk akan disikapi sesuai prosedur.

"Akan kami telaah terlebih dulu dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," ungkapnya. 

Atas laporan yang dilayangkan oleh IPW kepada KPK, Jawa Pos sudah mengajukan pertanyaan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Namun, sampai tadi malam pertanyaan tersebut tidak kunjung mendapat jawaban.

Senin (27/5) pagi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hadir dalam agenda peresmian GovTech di Istana Negara.

Keduanya tampak bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. 

Saat diwawancarai oleh awak media di kantor Kemenko Polhukam, Hadi menegaskan bahwa hubungan antara Kejagung dengan Polri baik-baik saja.

Menurut Hadi, tidak ada masalah di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.

”Adem semuanya. Yang jelas aman,” ungkapnya.

Dia pun memastikan koordinasi antara Kemenko Polhukam dengan Kejagung dan Polri tidak pernah putus.

Utamanya menyangkut persoalan hukum yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. 

Beberapa persoalan hukum yang tengah menjadi atensi pemerintah pusat adalah judi online dan pornografi melibatkan anak.

Hadi tidak terlalu banyak mengomentari soal kabar penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Menurut dia, kabar itu simpang siur.

”Tapi, yang jelas begini. Kita melihat secara umum saja. Aman, tidak ada apa-apa. Biarlah saya nanti yang akan berbicara dengan keduanya,” terang mantan panglima TNI tersebut. 

Hadi memastikan, bila sampai ada persoalan antara Kejagung dengan Polri, dirinya sebagai menko polhukam bakal buka suara.

”Percaya sama saya, nanti kalau ada apa-apa saya akan bicara,” tegas dia.

Berkaitan dengan pengamanan yang dilakukan oleh TNI di kantor Kejagung, Hadi menyatakan bahwa itu merupakan tugas TNI.

”Di Kejagung ada TNI yang ditugaskan di sana. Itu karena ada jampidmil,” tambahnya. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Nugraha Gumilar menyatakan bahwa pengamanan Kejagung oleh TNI merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama di antara kedua instansi. Dasarnya Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 6 April 2023.

”Bantuan pengamanan sudah dilaksanakan jauh sebelumnya, dalam rangka mendukung kegiatan penegakan hukum karena di sana ada jampidmil,” terang jenderal bintang dua TNI tersebut.

Dia memastikan tidak ada kaitan antara pengamanan Kejagung oleh TNI dengan kabar yang beredar beberapa hari belakangan.

Terpisah, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menjelaskan bahwa sudah sesuai perkiraan semua akan damai pada waktunya.

Namun terlepas dari itu apakah seremonial semacam itu akan memperkuat penegakan hukum. "Publik yang akan menilai," paparnya.

Penegak hukum di kedua lembaga harus konsisten dalam proses hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.

Yang pasti fenomena antara Polri dengan Kejaksaan Agung menunjukkan problematika penegakan hukum di Indonesia.

"Termasuk pengamanan VVIP, apakah gedung Kejagung harus TNI yang menjaga. Bagaimana pula bila ada oknum kepolisian yang menjadi aktor gangguan keamanan," terangnya. 

Hal semacam itu sudah seharusnya menjadi evaluasi untuk kedua lembaga.

Bahkan, untuk negara. Bahwa seharusnya ada penyelesaian secara terbuka dan bukan dianggap tidak ada apa-apa. "Evaluasi perlu," paparnya. (elo/idr/syn)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #sugeng teguh santoso #jampidsus #kpk #ipw