RADAR BOGOR — Syahrial Sidik, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, menyatakan dukungannya terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk meningkatkan penegakan hukum pajak demi penghimpunan pendapatan negara.
Hal itu disampaikan Syahrial Sidik saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Romadhaniah dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.
Sebagai tujuan dari kunjungan kerja ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat III, melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Perlu sinergi kuat karena DJP dan Pengadilan Tinggi memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang saling berhubungan, seperti dalam kasus upaya paksa seperti penyitaan tersangka dalam proses penyidikan dan kasus di mana tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga vonis dijatuhkan,” tuturnya.
Syahrial Sidik senang bekerja sama dalam penegakan hukum, terutama dalam proses peradilan terhadap tersangka.
Dia memberikan beberapa instruksi tentang langkah-langkah dalam proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.
“Ada beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk memasuki tahap selanjutnya. Saya mendukung sinergi ini agar semua administrasi penyidikan dapat dilaksanakan dengan baik untuk menghindari pengajuan tersangka ke praperadilan selama penyidikan,” katanya.
Ketiganya setuju untuk terus membangun hubungan baik dalam rangka kerja sama di bidang penegakan hukum untuk tersangka tindak pidana pajak.
Dia berpendapat bahwa hal ini sangat penting untuk memberikan efek pencegah atau penghentian terhadap wajib pajak lainnya yang memiliki tujuan yang sama.
Salah satu tujuan utama administrasi pajak, kepatuhan sukarela wajib pajak, diharapkan akan ditingkatkan melalui hal ini. (***)
Editor : Yosep Awaludin