RADAR BOGOR, Masyarakat meragukan kleim polisi kalua Pegi Setiawan alias Perong merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita.
Tak hanya masyarakat, keluarga almarhumah Vina juga meragukannya. Makanya, pihak keluarga melakukan koreksi terhadap langkah polisi yang menyatakan Pegi Setiawan sebagai pelaku utamanya.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu menyebut Pegi bukan bagian dari pelaku berdasar berita acara pemeriksaan (BAP).
Itu berdasarkan BAP lima terpidana kasus pembunuhan Vina yang sudah divonis.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menjelaskan, lima di antara enam terpidana menyatakan hal tersebut.
Itulah yang tertuang dalam BAP para terpidana yang dibuat sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
”Hanya satu (di antara enam terpidana, red) yang mengatakan Pegi pelaku,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Pengacara yang kerap tampil nyentrik itu minta polisi melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina.
Permintaan itu juga disampaikan keluarga Vina. ”Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar (penyidikan Pegi) diteliti ulang sikap kepolisian,” ungkapnya.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi, seorang kuli bangunan, yang disebut buron selama delapan tahun dan kini masih menjalani pemeriksaan.
Polisi menyebut Pegi merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan dengan korban Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.
Kasus pembunuhan Vina ini terjadi pada 2016. Saat dirilis di Polda Jawa Barat pada Minggu (26/5), Pegi sempat menyebut bahwa dirinya difitnah.
Dia tidak mengetahui sama sekali kasus pembunuhan Vina tersebut. Namun, ketika Pegi menyampaikan pernyataan itu, petugas berusaha menghalangi dan kemudian membawanya pergi.
Setelah merilis Pegi, Polda Jabar kemudian menyatakan bahwa jumlah buron bukan tiga orang seperti yang disinggung dalam amar putusan pengadilan.
Melainkan satu orang saja, yakni Pegi. Kontan, penghilangan nama dua orang, Dani dan Andi, itu menuai kecaman.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menjelaskan, lembaganya masih memantau penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Komnas HAM juga mendalami fakta dan proses hukum yang dilakukan saat ini. ”(Komnas HAM) belum bisa menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi,” ujarnya di DPR kemarin.
Saat ini Komnas HAM menerima dua aduan terkait dengan kasus tersebut. Pertama, dugaan penghalangan akses bantuan hukum. Sementara, aduan kedua terkait dengan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tersebut di Polres Cirebon. (tyo/c14/ttg)
Editor : Alpin.