RADAR BOGOR, Tak hanya di dalam negeri, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia juga bakal berlaku di luar negeri, khsusnya di negara-negara Asia Tenggara.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, SIM Indonesia sudah berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.
Yusri Yunus mengatakan, negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia mulai tahun depan, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Baca Juga: Airlangga Hartato Beri Kode Restu Dedie dan Rusli di Pilkada Kota Bogor
Yunus menjelaskan, penerapan SIM Indonesia yang dapat berlaku di negara asing itu usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM.
Hal itu, sambungnya, menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yunus.
Baca Juga: Beraksi di Acara Helaran HJB Jalan Sudirman Kota Bogor, Seorang Copet Ditangkap Polisi
Dengan ketentuan ini, paparnya, bagi warga Indonesia yang nantinya melancong ke beberapa negara di Asia Tenggara itu tidak perlu repot untuk membawa kendaraan sendiri.
WNI tidak perlu juga SIM Internasional. Selama mempunyai SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya, warga dapat berkendara dengan bebas di negara-negara Asia Tenggara tersebut. (*)
Editor : Alpin.