Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ingat Ya! Mulai 1 Juli 2024, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Yosep Awaludin • Selasa, 4 Juni 2024 | 08:19 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

RADAR BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulai uji coba untuk aturan baru pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dimana mereka yang mengajukan pembuatan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

Peraturan baru membuat SIM ini akan diujicobakan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Ya, uji coba implementasi pembuatan SIM baru ini akan dilakukan di tujuh wilayah kepolisian daerah. Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar  Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan partisipasi masyarakat dalam BPJS Kesehatan, menjadi dasar peraturan baru pembuatan SIM ini.

Untuk saat ini, Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, menjamin bahwa pelaksanaan aturan ini tidak akan mengganggu masyarakat atau menyebabkan masalah.

"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan dorongan untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan publik kemudian mengurangi proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan penundaan yang tidak perlu," katanya.

Ini penting untuk digaris bawahi, malah lebih cepat dan lebih mudah bagi masyarakat. Selain memastikan bahwa semua orang yang terlibat benar-benar berpartisipasi, pemohon tersebut harus memastikan bahwa mereka benar-benar berpartisipasi. "Karena prinsip JKN adalah kolaborasi," tukasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#polri #sim #bpjs kesehatan