Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemberian Izin Tambang Cenderung Bermuatan Politik, Ormas Hati-Hati Terjerembab Pada Persoalan Pertambangan

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 5 Juni 2024 | 07:20 WIB
M. Din Syamsuddin / Abdul Mu’ti
M. Din Syamsuddin / Abdul Mu’ti

RADAR BOGOR – Pemberian prioritas penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas maupun ormas keagamaan, terus menuai sorotan.

Kali ini disampaikan pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi.

Dia memandang kebijakan tersebut cenderung bermuatan politik ketimbang semangat ekonominya.

Fahmy mengatakan, pemberian izin tersebut kepada ormas keagamaan berpotensi menjerembabkan ormas keagamaan tersebut.

Fahmy memandang, Kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi, yang konon merupakan realisasi janji kampanye Jokowi.

Ia menambahkan, pemberian izin diperkirakan demi memberikan legasi supaya Jokowi tetap disukai anggota ormas keagamaan setelah tidak menjadi presiden.

Fahmy melanjutkan, kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan cenderung blunder.

Alasannya, ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.

’’Diprediksi ormas keagamaan hanya akan berperan sebagai broker dengan mengalihkan izin tersebut kepada perusahaan tambang lain,’’ ungkapnya.

Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu (gray areas) yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan.

Kalau ormas keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi ormas keagamaan akan memasuki wilayah abu-abu, yang berpotensi menjerembabkan ke dalam dunia hitam pertambangan.

Fahmy menyebut, jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ormas keagamaan caranya bukan dengan memberikan WIUPK.

Namun, Pemerintah bisa memberikan PI (profitability index) kepada ormas keagamaan, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.

’’Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik ormas keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan ormas keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan. Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya,’’ jelas dia.

Sementara itu sesepuh sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin ikut menyampaikan pandangannya terhadap pemberian izin tambang untuk ormas maupun ormas keagamaan itu.

Dengan prasangka baik, Din mengatakan kebijakan pemberian izin tambang kepada NU dan Muhammadiyah itu, dapat dinilai positif.

Yaitu sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ormas keagamaan.

’’Namun, hal demikian sangat terlambat. Motifnya terkesan untuk mengambil hati,’’ katanya, Selasa (4/6).

Dia mengatakan ketika diminta menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban, sempat menyampaikan syarat supaya Presiden Jokowi.

Diantaranya supaya menanggulangi ketidakadilan antara segelintir orang yang menguasai 60 persen aset nasional dan umat Islam yang terpuruk dalam bidang ekonomi.

Din mengatakan, Presiden Jokowi saat itu menjawab bahwa mengatasi persoalan itu tidak mudah.

Menurut Din, mengatasi ketimpangan ekonomi itu mudah selama ada kehendak politik yang baik. Dia hanya meminta pemerintah memiliki kehendak politik untuk umat Islam yang terhimpit ketimpangan ekonomi.

’’Kini tiba-tiba kehendak politik itu ada lewat Menteri Bahlil,’’ jelasnya.

Walaupun tidak ada kata terlambat, pemberian izin konsesi tambang itu berpotensi mengandung masalah.

Diantaranya pemberian izin pengelolaan tambang itu tidak sebanding dengan jasa NU dan Muhammadiyah serta ormas lain untuk bangsa Indonesia.

Kemudian pemberian izin konsesi itu masih tidak seimbang dengan pemberian untuk perusahaan-perusahaan milik segelintir kelompok tadi.

Selain itu pemberian izin tambang, khususnya batu bara, diberikan di tengah protes global terhadap pemanfaatan energi fosil.

Din juga menyampaikan pemberian izin tambang kepada NU dan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya, berpotensi membawa jebakan.

Karena sistem IUP tidak sesuai dengan konstitusi. Serta tidak menjamin bahwa perolehan negara harus lebih besar dari keuntungan bersih penambang.

Di bagian lain Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pemberian izin tambang itu ranah pemerintah.

Sementara dari sisi ormas keagamaannya, tidak otomatis bisa menjalankannya. ’’Karena harus memenuhi persyaratan,’’ katanya.

Mu’ti mengatakan sampai saat ini tidak ada pembicaraan antara pemerintah dengan PP Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.

Dia mengatakan jika ada penawaran resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah, akan dibahas lebih seksama terlebih dahulu.

Dia menekankan Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan. Mereka akan mengukur kemampuan diri atau internal terlebih dahulu.

Supaya ketika benar-benar mengambil peluang itu, pengelolaan tambang tidak malah menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, dan bangsa. (dee/lum/wan)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#izin usaha pertambangan khusus #muhammadiyah #tambang