RADAR BOGOR, Belakangan beredar kabar di media sosial yang menyebutkan kalua BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya bagi pasien yang dirawat inap dan pulang atas permintaan sendiri tanpa rujukan dokter.
Kabar itu menyebutkan kebijakan ini berlaku mulai 12 Juni 2024 dan didasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu juga disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN.
Baca Juga: Balap Liar di Bogor, Pengendara Mobil Nyaris Celaka Disetop Ditengah Jalan Raya Parung
"Bagi pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) dan tanpa anjuran dari dokter, maka tidak dijaminkan BPJS," tulis informasi tersebut.
Menanggapi informasi itu, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyebut bahwa itu merupakan aturan lama.
"Ketentuan ini sebenarnya sudah tercantum pada Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sekarang diatur dalam Perpres No. 59 tahun 2024 pada pasal 52 ayat 2 tentang pelayanan yang tidak dijamin Program JKN," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (16/6/2024).
Baca Juga: Bisakah Serbia Permalukan Inggris Dini Hari Nanti? Menanti Efek Jude Bellingham
Dalam pasal tersebut, sambungnya, disebutkan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk ke dalam penjaminan Program JKN," tandasnya. (*)