RADAR BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan Workshop Sinergi Perhutanan Sosial bertajuk "Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan kepada Masyarakat" di Jakarta, pada Kamis (20/06/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terus menerus memperbaiki agenda Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial menjadi prioritas nasional sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi di akhir tahun 2014.
Agenda Perhutanan Sosial merupakan suatu perubahan yang bertahap atau bisa disebut evolusi, terkait usaha negara untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat desa di sekitar dan di dalam kawasan hutan.
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya saat membuka rangkaian workshop mengatakan, suatu proses yang tidak mudah dirasakan bersama, tolong menolong untuk menciptakan akses kelola hutan.
"Ketika awal kegiatan ini, saya tahu persis banyak diinisiasi oleh para aktivis dan berproses kemudian serta diartikulasikan dalam kebijakan dan langkah-langkah dalam bentuk kebijakan pemerintah yang kita sebut Perhutanan Sosial," sebutnya.
Ketika awal Program Perhutanan Sosial ini digaungkan, terdapat diskusi intensif antara pemerintah dengan para tokoh aktivis.
Dalam rangka target akses kelola hutan sosial, Interaksi antara keduanya sudah terjadi sejak masa transisi pemerintahan di tahun 2014.
Melalui diskusi dan membedah data kehutanan secara lengkap, maka terdapat 12,7 juta hektar sebagai angka ideal akses kelola hutan masyarakat melalui Perhutanan Sosial.
"Artinya, konfigurasi 12,7 juta hektar itu akan membuat perbandingan akses kelola hutan dari sekitar hanya kurang dari 4% akses kelola bagi masyarakat sampai dengan Tahun 2014, bisa menjadi 30-35 % akses kelola, termasuk dengan redistribusi dari kawasan hutan 4,1 juta ha," jelas Menteri Siti.
Dalam akses kelola ini masih digunakan sebagai ukuran yakni, perijinan dan kerjasama.
Dengan kata lain, sampai akhir target akses kelola hutan, maka jumlah 12,7 juta ha merupakan angka ideal, dalam konfigurasi penggunaan wilayah hutan bagi masyarakat.
Secara realistis maka proyeksi penanganan perhutanan sosial bisa dicapai dengan proyeksi sekitar 8 juta hektar hingga akhir 2024 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 7,08 juta ha.
"Mengapa kita harus realistis, karena ternyata dalam kerja-kerja perhutanan sosial, begitu tinggi dan dinamisnya berkembang hal-hal terkait kehidupan masyarakat di desa, terutama desa-desa dalam dan sekitar kawasan hutan. Jadi tidak sesederhana hanya dengan diberi akses saja," sebutnya.
Hingga Mei 2024, capaian program Perhutanan Sosial sudah mencapai 7,08 juta hektar, yang meliputi 10.232 unit persetujuan Perhutanan Sosial, dengan melibatkan 1,3 juta Kepala Keluarga di seluruh Indonesia.
Menteri Siti kembali memastikan bahwa Perhutanan Sosial sebagai kebijakan afirmatif pemerintah dalam rangka menciptakan pemerataan ekonomi, tidak hanya berupa pemberian akses kelola hutan, namun juga berusaha mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesempatan berusaha, termasuk akses permodalan dan pasar.
Pemerintah terus mendorong pengembangan usaha bagi kelompok-kelompok yang sudah memperoleh persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dalam hal peningkatan kapasitas tata kelola hutan, kelembagaan dan usaha.
"Karena targetnya yaitu better farming, better business dan better living," ungkap Menteri Siti Nurbaya.
Pada saat ini, sudah tercipta ssekitar 13.460 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sudah menyelenggarakan pengelolaan dan usaha penggunaan hutan berdasarkan potensi hutannya.
"Capaian ini cukup menggembirakan, dan harus terus kita dorong untuk dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional, dan khususnya bisa membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah atau di desa," kata Menteri Siti.
Pada aspek ekonomi, perhutanan sosial sudah memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Nilai Transaksi Ekonomi KUPS pada tahun 2023 yang tercatat melalui Sistem Informasi GoKUPS mencapai Rp. 1,13 Triliun atau sekitar 102,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1 Triliun.
Di Tahun 2024, target nilai ekonomi tersebut semakin dinaikan menjadi sebesar Rp. 1,5 Triliun.
Penguatan ekonomi masyarakat kelompok Perhutanan Sosial juga berdampak pada desa dan skala regional, ditandai dengan adanya kenaikan Indeks Desa Mandiri (IDM) pada desa-desa yang sudah memiliki persetujuan Perhutanan Sosial.
IDM yang terpantau sejak tahun 2016 sampai dengan 2023, menunjukkan adanya kenaikan status dari sangat tertinggal pada 2.193 desa, di tahun 2023 berkurang menjadi 189 desa.
Sementara untuk desa mandiri, dari 33 desa di tahun 2016, meningkat menjadi sebanyak 1.803 desa.
Beberapa kajian dampak perhutanan sosial juga sudah dilakukan oleh tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, IPB, dan kajian oleh Katadata secara nasional.
Kajian-kajian dampak tersebut menunjukan dampak nyata perhutanan sosial baik aspek ekonomi, ekologi dan sosial, seperti peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan tutupan lahan.
"Untuk capaian itu semua, saya atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada semua pelaku khususnya di tingkat tapak, seluruh masyarakat dan para aktivis pendamping," tutur Menteri Siti Nurbaya.
Melalui Workshop sinergi perhutanan sosial ini, Menteri Siti menegaskan kembali komitmennya dan bersama-sama bergandengan tangan dan bergandengan bahu, untuk mendorong kanaikan kualitas perhutanan sosial untuk kemakmuran ekonomi dan kelestarian lingkungan, menjaga hutan sebagai warisan yang tak ternilai bagi generasi masa depan.
"Mari bersama kita terus melangkah, menjaga hutan, menjaga bumi, dan membangun masa depan yang lebih baik bagi semua," pungkas Siti Nurbaya
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim